Kota Tangerang Selatan Diprediksi Bakal Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
12 March 2019 17:26 WIB Tangerang NewsBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, Kota Tangerang Selatan akan menjadi calon kuat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan. Sebab, sudah banyak investor asing yang tertarik dengan kawasan Tangsel. Kepala BKPM, Thomas Lembong mengatakan, minat para investor asing bermunculan setelah perusahaan Apple inc membuka Apple Developer Academy di Serpong.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai minat investor yang ingin membuka perguruan tinggi di Tangsel. Jika Kota Tangsel sudah memiliki status KEK, maka investasi di wilayah tersebut akan mendapatkan kemudahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana para investor bisa memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.
“Tangerang Selatan akan menjadi calon kuat KEK di bidang pendidikan,” kata Thomas dikutip dari CNN Indonesia, Senin (12/3/2019). Tetapi, hal ini baru bisa dilakukan jika investasi di sektor pendidikan benar-benar dibuka untuk asing. Saat ini, sektor pendidikan sudah termasuk dalam daftar negatif investasi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sesuai peraturan tersebut, kepemilikan asing di bidang pendidikan tinggi telah dibatasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU tersebut, asing boleh membuka perguruan tinggi di Indonesia asal mendapatkan izin dari Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
"Kalau kami membuka (investasi) di sektor universitas, politeknik, dan terbuka secara internasional, akan banyak yang melirik Tangerang Selatan. Hal itu seiring tren sektor jasa ekonomi digital, termasuk vokasi di digital programming dan codingseperti Apple academy," ujarnya. Meski belum dibuka, investasi asing di sektor pendidikan akan dilakukan oleh Australia untuk pertama kalinya.
Hal tersebut dilakukan setelah penandatanganan perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) pada pekan lalu. Dengan persetujuan ini, kepemilikian Australia di investasi sektor pendidikan di Indonesia bisa mencapai 67 persen.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kota Tangerang Selatan Diprediksi Bakal Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
12 March 2019 17:26 WIBTangerang News
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, Kota Tangerang Selatan akan menjadi calon kuat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan. Sebab, sudah banyak investor asing yang tertarik dengan kawasan Tangsel. Kepala BKPM, Thomas Lembong mengatakan, minat para investor asing bermunculan setelah perusahaan Apple inc membuka Apple Developer Academy di Serpong.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai minat investor yang ingin membuka perguruan tinggi di Tangsel. Jika Kota Tangsel sudah memiliki status KEK, maka investasi di wilayah tersebut akan mendapatkan kemudahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana para investor bisa memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.
“Tangerang Selatan akan menjadi calon kuat KEK di bidang pendidikan,” kata Thomas dikutip dari CNN Indonesia, Senin (12/3/2019). Tetapi, hal ini baru bisa dilakukan jika investasi di sektor pendidikan benar-benar dibuka untuk asing. Saat ini, sektor pendidikan sudah termasuk dalam daftar negatif investasi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sesuai peraturan tersebut, kepemilikan asing di bidang pendidikan tinggi telah dibatasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU tersebut, asing boleh membuka perguruan tinggi di Indonesia asal mendapatkan izin dari Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
"Kalau kami membuka (investasi) di sektor universitas, politeknik, dan terbuka secara internasional, akan banyak yang melirik Tangerang Selatan. Hal itu seiring tren sektor jasa ekonomi digital, termasuk vokasi di digital programming dan codingseperti Apple academy," ujarnya. Meski belum dibuka, investasi asing di sektor pendidikan akan dilakukan oleh Australia untuk pertama kalinya.
Hal tersebut dilakukan setelah penandatanganan perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) pada pekan lalu. Dengan persetujuan ini, kepemilikian Australia di investasi sektor pendidikan di Indonesia bisa mencapai 67 persen.