Kurangi Penggunaan Plastik, Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran
21 December 2018 15:27 WIB Tangerang NewsPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau para pelaku usaha ritel, seperti supermarket, minimarket, maupun pasar tradisional untuk mengurangi penggunaan plastik. Imbauan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor 660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional berupa pengurangan sampah plastik, diimbau seluruh pelaku usaha atau toko ritel modern, supermarket, minimarket, dan pasar tradisional di wilayah Tangsel untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh rumah makan atau restoran di Tangsel diharapkan tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang. Dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik atau sedotan plastik.
Begitulah isi butir-butir dalam Surat Edaran Walikota Tangsel tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik, tertanggal pada 18 Desember 2018.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kurangi Penggunaan Plastik, Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran
21 December 2018 15:27 WIBTangerang News
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau para pelaku usaha ritel, seperti supermarket, minimarket, maupun pasar tradisional untuk mengurangi penggunaan plastik. Imbauan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor 660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional berupa pengurangan sampah plastik, diimbau seluruh pelaku usaha atau toko ritel modern, supermarket, minimarket, dan pasar tradisional di wilayah Tangsel untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh rumah makan atau restoran di Tangsel diharapkan tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang. Dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik atau sedotan plastik.
Begitulah isi butir-butir dalam Surat Edaran Walikota Tangsel tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik, tertanggal pada 18 Desember 2018.