Mau Daftar Nikah di KUA? Begini Syaratnya!
10 February 2019 19:33 WIB FeaturesMendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang sulit lho. Kamu bisa mempersiapkan persyaratannya agar tidak perlu bolak-balik saat mengurus pernikahan. Sebelum datang ke KUA, pastikan kamu sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pengantin.
Untuk mendapatkan surat tersebut, kamu harus mengurus surat pengantar dari RT dan RW. Lalu, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua saat datang ke kantor kelurahan.
Setelah urusan di kelurahan sudah selesai, maka kamu akan mendapatkan berkas seperti:
1. Surat Keterangan Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (N2)
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
Persyaratan yang harus dibawa ke KUA adalah:
1. Berkas yang diperoleh dari kantor kelurahan.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
3. Surat pengantar dari RT dan RW.
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin serta fotokopi KTP orang tua masing-masing dari calon mempelai.
5. Pas foto calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tidak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tetapi sebaiknya mengikuti warna latar belakang pada KTP.
Saat di KUA, nantinya calon pengantin akan ditanya mengenai hari dan lokasi akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA, maka acara ijab kabul akan dilakukan saat hari kerja dan bebas biaya.
Namun, jika ingin akan di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan saat akhir pekan dan harus membayar Rp600.000 di bank yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, mendaftar pernikahan ke KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Untuk calon pengantin beragama lainnya, bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah semua syarat terpenuhi, maka calon pengantin tinggal melanjutkan proses di KUA.
Untuk mendapatkan surat tersebut, kamu harus mengurus surat pengantar dari RT dan RW. Lalu, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua saat datang ke kantor kelurahan.
Setelah urusan di kelurahan sudah selesai, maka kamu akan mendapatkan berkas seperti:
1. Surat Keterangan Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (N2)
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
Persyaratan yang harus dibawa ke KUA adalah:
1. Berkas yang diperoleh dari kantor kelurahan.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
3. Surat pengantar dari RT dan RW.
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin serta fotokopi KTP orang tua masing-masing dari calon mempelai.
5. Pas foto calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tidak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tetapi sebaiknya mengikuti warna latar belakang pada KTP.
Saat di KUA, nantinya calon pengantin akan ditanya mengenai hari dan lokasi akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA, maka acara ijab kabul akan dilakukan saat hari kerja dan bebas biaya.
Namun, jika ingin akan di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan saat akhir pekan dan harus membayar Rp600.000 di bank yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, mendaftar pernikahan ke KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Untuk calon pengantin beragama lainnya, bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah semua syarat terpenuhi, maka calon pengantin tinggal melanjutkan proses di KUA.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Mau Daftar Nikah di KUA? Begini Syaratnya!
10 February 2019 19:33 WIBFeatures
Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang sulit lho. Kamu bisa mempersiapkan persyaratannya agar tidak perlu bolak-balik saat mengurus pernikahan. Sebelum datang ke KUA, pastikan kamu sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pengantin.
Untuk mendapatkan surat tersebut, kamu harus mengurus surat pengantar dari RT dan RW. Lalu, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua saat datang ke kantor kelurahan.
Setelah urusan di kelurahan sudah selesai, maka kamu akan mendapatkan berkas seperti:
1. Surat Keterangan Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (N2)
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
Persyaratan yang harus dibawa ke KUA adalah:
1. Berkas yang diperoleh dari kantor kelurahan.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
3. Surat pengantar dari RT dan RW.
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin serta fotokopi KTP orang tua masing-masing dari calon mempelai.
5. Pas foto calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tidak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tetapi sebaiknya mengikuti warna latar belakang pada KTP.
Saat di KUA, nantinya calon pengantin akan ditanya mengenai hari dan lokasi akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA, maka acara ijab kabul akan dilakukan saat hari kerja dan bebas biaya.
Namun, jika ingin akan di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan saat akhir pekan dan harus membayar Rp600.000 di bank yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, mendaftar pernikahan ke KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Untuk calon pengantin beragama lainnya, bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah semua syarat terpenuhi, maka calon pengantin tinggal melanjutkan proses di KUA.
Untuk mendapatkan surat tersebut, kamu harus mengurus surat pengantar dari RT dan RW. Lalu, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua saat datang ke kantor kelurahan.
Setelah urusan di kelurahan sudah selesai, maka kamu akan mendapatkan berkas seperti:
1. Surat Keterangan Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (N2)
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
Persyaratan yang harus dibawa ke KUA adalah:
1. Berkas yang diperoleh dari kantor kelurahan.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
3. Surat pengantar dari RT dan RW.
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin serta fotokopi KTP orang tua masing-masing dari calon mempelai.
5. Pas foto calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tidak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tetapi sebaiknya mengikuti warna latar belakang pada KTP.
Saat di KUA, nantinya calon pengantin akan ditanya mengenai hari dan lokasi akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA, maka acara ijab kabul akan dilakukan saat hari kerja dan bebas biaya.
Namun, jika ingin akan di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan saat akhir pekan dan harus membayar Rp600.000 di bank yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, mendaftar pernikahan ke KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Untuk calon pengantin beragama lainnya, bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah semua syarat terpenuhi, maka calon pengantin tinggal melanjutkan proses di KUA.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
23 December 2018
Features