Mengenal Istilah New Normal Setelah Pandemi COVID-19
26 May 2020 16:04 WIB Serpong News COVID-19Indonesia akan segera memberlakukan "New Normal" atau tatanan kehidupan yang baru. New Normal sendiri sudah dikaji oleh Kemenko Perekonomian dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi secara bertahap setelah pandemi COVID-19.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga sudah mengeluarkan beberapa panduan terkait penerapan New Normal untuk beberapa negara di Eropa yang akan segera menerapkannya.
Baca Juga: Mikael Jasin: "The New Normal" Industri Kopi Saat Pandemi COVID-19
Dilansir dari berbagai sumber, Side.id akan merangkum berbagai kajian terkait penerapan New Normal yang rencananya akan diterapkan mulai 1 Juni 2020 mendatang. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Fase 1 (1 Juni 2020)
Pada fase awal ini, industri serta jasa bisnis ke bisnis akan beroperasi dengan penerapan social distancing, serta protokol kesehatan yang ketat. Pertokoan, pasar, dan pusat perbelanjaan belum diizinkan untuk beroperasi secara normal, kecuali supermarket dan toko farmasi.
Selain itu, satu ruangan hanya boleh diisi maksimal sebanyak dua orang dan tidak diperbolehkan berolahraga di luar ruangan. Sektor kesehatan juga akan beroperasi secara dengan memperhatikan kapasitas kesehatan.
2. Fase 2 (8 Juni 2020)
Toko, pasar, dan mall akan diizinkan untuk beroperasi secara penuh dengan penerapan protokol kesehatan serta social distancing. Namun, untuk sektor usaha yang masih berkaitan dengan kontak fisik, seperti salon atau spa belum boleh beroperasi. Pada tahap ini, olahraga di luar ruangan juga masih belum diizinkan.
3. Fase 3 (15 Juni 2020)
Tahapan ini memperbolehkan serta evaluasi pembukaan usaha kontak fisik, seperti salon dan spa. Kegiatan kebudayaan sudah diperbolehkan, namun masih harus menerapkan social distancing.
Selain itu, kegiatan pendidikan juga mulai beroperasi dengan menggunakan sistem shift sesuai jumlah kelasnya. Berollahraga di luar ruangan juga sudah diperbolehkan.
4. Fase 4 (6 Juli 2020)
Fase empat akan diawali dengan evaluasi kebijakan pada fase tiga. Usaha-usaha kuliner seperti restoran, kafe, bar dan lainnya akan dibuka secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang sudah mulai diizinkan. Lalu, berpergian ke luar kota diizinkan tetapi ada batasan jumlah penerbangan dalam sehari. Kegiatan ibadah juga boleh dilakukan dengan jumlah jamaah yang terbatas.
5. Fase 5 (20-27 Juli 2020)
Evaluasi tahap empat akan dilakukan dengan membuka berbagai tempat atau kegiatan ekonomi lain dengan skala yang lebih besar. Pada akhir Juli atau awal Agustus, seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka kembali dan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala hingga vaksin ditemukan dan disebarluaskan. (Panji)
Baca Juga: 5 Aplikasi Olahraga di Rumah yang Bisa Dicoba Selama Pandemi COVID-19
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Mengenal Istilah New Normal Setelah Pandemi COVID-19
26 May 2020 16:04 WIBSerpong News COVID-19
Indonesia akan segera memberlakukan "New Normal" atau tatanan kehidupan yang baru. New Normal sendiri sudah dikaji oleh Kemenko Perekonomian dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi secara bertahap setelah pandemi COVID-19.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga sudah mengeluarkan beberapa panduan terkait penerapan New Normal untuk beberapa negara di Eropa yang akan segera menerapkannya.
Baca Juga: Mikael Jasin: "The New Normal" Industri Kopi Saat Pandemi COVID-19
Dilansir dari berbagai sumber, Side.id akan merangkum berbagai kajian terkait penerapan New Normal yang rencananya akan diterapkan mulai 1 Juni 2020 mendatang. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Fase 1 (1 Juni 2020)
Pada fase awal ini, industri serta jasa bisnis ke bisnis akan beroperasi dengan penerapan social distancing, serta protokol kesehatan yang ketat. Pertokoan, pasar, dan pusat perbelanjaan belum diizinkan untuk beroperasi secara normal, kecuali supermarket dan toko farmasi.
Selain itu, satu ruangan hanya boleh diisi maksimal sebanyak dua orang dan tidak diperbolehkan berolahraga di luar ruangan. Sektor kesehatan juga akan beroperasi secara dengan memperhatikan kapasitas kesehatan.
2. Fase 2 (8 Juni 2020)
Toko, pasar, dan mall akan diizinkan untuk beroperasi secara penuh dengan penerapan protokol kesehatan serta social distancing. Namun, untuk sektor usaha yang masih berkaitan dengan kontak fisik, seperti salon atau spa belum boleh beroperasi. Pada tahap ini, olahraga di luar ruangan juga masih belum diizinkan.
3. Fase 3 (15 Juni 2020)
Tahapan ini memperbolehkan serta evaluasi pembukaan usaha kontak fisik, seperti salon dan spa. Kegiatan kebudayaan sudah diperbolehkan, namun masih harus menerapkan social distancing.
Selain itu, kegiatan pendidikan juga mulai beroperasi dengan menggunakan sistem shift sesuai jumlah kelasnya. Berollahraga di luar ruangan juga sudah diperbolehkan.
4. Fase 4 (6 Juli 2020)
Fase empat akan diawali dengan evaluasi kebijakan pada fase tiga. Usaha-usaha kuliner seperti restoran, kafe, bar dan lainnya akan dibuka secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang sudah mulai diizinkan. Lalu, berpergian ke luar kota diizinkan tetapi ada batasan jumlah penerbangan dalam sehari. Kegiatan ibadah juga boleh dilakukan dengan jumlah jamaah yang terbatas.
5. Fase 5 (20-27 Juli 2020)
Evaluasi tahap empat akan dilakukan dengan membuka berbagai tempat atau kegiatan ekonomi lain dengan skala yang lebih besar. Pada akhir Juli atau awal Agustus, seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka kembali dan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala hingga vaksin ditemukan dan disebarluaskan. (Panji)
Baca Juga: 5 Aplikasi Olahraga di Rumah yang Bisa Dicoba Selama Pandemi COVID-19