SHARE
Home > News > News > Mengurus SIM Hilang Tak Perlu Tes Lagi, Bagaimana Caranya?
Mengurus SIM Hilang Tak Perlu Tes Lagi, Bagaimana Caranya?

Mengurus SIM Hilang Tak Perlu Tes Lagi, Bagaimana Caranya?

04 November 2019 19:00 WIB Summarecon Digital Center Gading Serpong Serpong BSD News

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor. SIM merupakan tanda bahwa pengendara telah mendapatkan izin untuk berkendara.

Pengendara dapat memiliki SIM dengan mengikuti serangkaian tes dan prosedur yang telah ditetapkan Kepolisian setempat. Saat mengajukan pembuatan SIM, pengendara harus membayar sejumlah uang untuk proses administrasi.

Lalu, bagaimana jika SIM yang kamu miliki hilang atau rusak? Tidak perlu khawatir, karena pihak Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Bahkan, pengurusan tersebut dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian atau tes. Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan, bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Baca Juga: Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui

SIM Corner, Polres Tangerang Selatan
SIM Corner Tangerang Selatan di Summarecon Digital Center (SDC), Gading Serpong, Tangerang. (Side.id/Prassso)

Jika SIM kamu rusak atau hilang, bisa mengurusnya di tempat ini :

1. Kantor Satpas Cilenggang BSD: Jalan Cilenggang II, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

2. SIM Corner Summarecon Digital Center (SDC) Gading Serpong: Jalan Scientia Boulevard, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang.

3. Samsat BSD Serpong: Jalan Raya Serpong Sektor 8, Blok 4/5 No N2-2A, Serpong, Tangerang Selatan.

Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi :

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Fotokopi SIM berguna untuk memudahkan petugas dalam mencari data pemilik SIM, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

3. Surat Keterangan Hilang.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Jangan Lupa Perpanjang SIM Kamu!

Editor: Soffi Amira Putri


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Mengurus SIM Hilang Tak Perlu Tes Lagi, Bagaimana Caranya?

Mengurus SIM Hilang Tak Perlu Tes Lagi, Bagaimana Caranya?

04 November 2019 19:00 WIB
Summarecon Digital Center Gading Serpong Serpong BSD News

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor. SIM merupakan tanda bahwa pengendara telah mendapatkan izin untuk berkendara.

Pengendara dapat memiliki SIM dengan mengikuti serangkaian tes dan prosedur yang telah ditetapkan Kepolisian setempat. Saat mengajukan pembuatan SIM, pengendara harus membayar sejumlah uang untuk proses administrasi.

Lalu, bagaimana jika SIM yang kamu miliki hilang atau rusak? Tidak perlu khawatir, karena pihak Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Bahkan, pengurusan tersebut dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian atau tes. Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan, bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Baca Juga: Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui

SIM Corner, Polres Tangerang Selatan
SIM Corner Tangerang Selatan di Summarecon Digital Center (SDC), Gading Serpong, Tangerang. (Side.id/Prassso)

Jika SIM kamu rusak atau hilang, bisa mengurusnya di tempat ini :

1. Kantor Satpas Cilenggang BSD: Jalan Cilenggang II, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

2. SIM Corner Summarecon Digital Center (SDC) Gading Serpong: Jalan Scientia Boulevard, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang.

3. Samsat BSD Serpong: Jalan Raya Serpong Sektor 8, Blok 4/5 No N2-2A, Serpong, Tangerang Selatan.

Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi :

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Fotokopi SIM berguna untuk memudahkan petugas dalam mencari data pemilik SIM, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

3. Surat Keterangan Hilang.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Jangan Lupa Perpanjang SIM Kamu!

Editor: Soffi Amira Putri

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!