Menkes Terawan Menyetujui PSBB di Wilayah Tangerang Raya
12 April 2020 21:34 WIB Tangerang NewsMengacu pada surat pengajuan PSBB yang diperintahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangerang Selatan, akhirnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Raya hari ini, Minggu (12/4/2020).
Menkes Terawan sudah menandatangani surat keputusan dengan nomer HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dan sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Buceu Gartina selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang. Adapun isi surat keputusan Menkes mengenai pelaksanaan PSBB harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih serta sehat terhadap masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari dan bisa diperpanjang apabila masih terapat bukti penyebaran. Surat keputusan Menkes berlaku pada tanggal yang ditetapkan, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini
Pemkot Tangsel juga akan menyesuaikan PSBB yang sudah diterapkan oleh DKI Jakarta. Diharapkan hal ini mampu berkesinambungan, mengingat mobilitas wilayah Tangerang Raya sangat erat dengan wilayah Ibu Kota. Pemprov Banten akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap segala langkah yang dilakukan oleh Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang selatan dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pemprov Banten juga mengatakan siap berbagi anggaran, demi penanganan warga yang terdampak Covid-19. "Dari provinsi, dari kota, dari kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19," kata Wahidin dilansir Katadata
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ucapkan Terima Kasih kepada Merah Putih Kasih Foundation
Sebelumnya langkah PSBB ini sudah dilaksanakan oleh DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). kemudian akan disusul area Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok pada Rabu (15/4/2020).
Foto halaman muka oleh Tribunnews
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Menkes Terawan Menyetujui PSBB di Wilayah Tangerang Raya
12 April 2020 21:34 WIBTangerang News
Mengacu pada surat pengajuan PSBB yang diperintahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangerang Selatan, akhirnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Raya hari ini, Minggu (12/4/2020).
Menkes Terawan sudah menandatangani surat keputusan dengan nomer HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dan sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Buceu Gartina selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang. Adapun isi surat keputusan Menkes mengenai pelaksanaan PSBB harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih serta sehat terhadap masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari dan bisa diperpanjang apabila masih terapat bukti penyebaran. Surat keputusan Menkes berlaku pada tanggal yang ditetapkan, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini
Pemkot Tangsel juga akan menyesuaikan PSBB yang sudah diterapkan oleh DKI Jakarta. Diharapkan hal ini mampu berkesinambungan, mengingat mobilitas wilayah Tangerang Raya sangat erat dengan wilayah Ibu Kota. Pemprov Banten akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap segala langkah yang dilakukan oleh Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang selatan dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pemprov Banten juga mengatakan siap berbagi anggaran, demi penanganan warga yang terdampak Covid-19. "Dari provinsi, dari kota, dari kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19," kata Wahidin dilansir Katadata
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ucapkan Terima Kasih kepada Merah Putih Kasih Foundation
Sebelumnya langkah PSBB ini sudah dilaksanakan oleh DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). kemudian akan disusul area Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok pada Rabu (15/4/2020).