Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Ditindak
21 July 2020 16:02 WIB Serpong Banten News Polda Metro JayaKepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di tengah pandemi selama 14 hari ke depan terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Juli 2020.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh seluruh Polda di Indonesia, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariskawan mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 akan berfokus terhadap memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
"Ini berbeda dengan Operasi Patuh Jaya sebelumnya, karena kali ini selain penertiban di bidang lalu lintas, kami juga mendisiplinkan protokol kesehatan," ucap Rudi dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2020).
Rudi mengatakan, meski hal tersebut menjadi fokus pihaknya namun pendekatan tindakan hukum secara persuasif dan humanis akan tetap dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Seperti yang diketahui, operasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Meski didominasi kendaraan roda dua, sejumlah kendaraan roda empat pun ikut diperiksa petugas mengenai kelengkapan surat-surat berkendaranya.
Baca juga: PSBB Kota Tangerang Selatan: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Mencapai 82%
"Pelanggaran didominasi pengendara roda dua," kata Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu Agus Salim seperti yang dikutip dari Sekilas Banten.
Merangkum dari berbagai sumber, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi fokus tindakan oleh kepolisian. Berikut adalah rinciannya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.
7. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan lewat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan.
10. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengenakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.
13. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
15. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan/atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Baca juga: Layanan SAMSAT Keliling BSD Bakal Segera Hadir di Pasar Modern Intermoda!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Ditindak
21 July 2020 16:02 WIBSerpong Banten News Polda Metro Jaya
Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di tengah pandemi selama 14 hari ke depan terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Juli 2020.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh seluruh Polda di Indonesia, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariskawan mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 akan berfokus terhadap memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
"Ini berbeda dengan Operasi Patuh Jaya sebelumnya, karena kali ini selain penertiban di bidang lalu lintas, kami juga mendisiplinkan protokol kesehatan," ucap Rudi dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2020).
Rudi mengatakan, meski hal tersebut menjadi fokus pihaknya namun pendekatan tindakan hukum secara persuasif dan humanis akan tetap dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Seperti yang diketahui, operasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Meski didominasi kendaraan roda dua, sejumlah kendaraan roda empat pun ikut diperiksa petugas mengenai kelengkapan surat-surat berkendaranya.
Baca juga: PSBB Kota Tangerang Selatan: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Mencapai 82%
"Pelanggaran didominasi pengendara roda dua," kata Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu Agus Salim seperti yang dikutip dari Sekilas Banten.
Merangkum dari berbagai sumber, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi fokus tindakan oleh kepolisian. Berikut adalah rinciannya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.
7. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan lewat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan.
10. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengenakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.
13. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
15. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan/atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Baca juga: Layanan SAMSAT Keliling BSD Bakal Segera Hadir di Pasar Modern Intermoda!