SHARE
Home > News > News > Pembatasan Waktu Operasional Truk Mulai Berlaku pada 13 Desember 2018

Pembatasan Waktu Operasional Truk Mulai Berlaku pada 13 Desember 2018

27 November 2018 16:51 WIB Tangerang

Belum maksimalnya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari.

“Terima kasih atas dukungan sejumlah fraksi terkait adanya Perbub Nomor 46 ini, tetapi kita belum bisa mengeksekusinya langsung karena harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tangerang. Menurut Zaki, upaya penertiban ini akan menjadi kendala, kalau Pemerintah tidak mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut, sebelum ditegakan maka harus dilakukan sosialisasi selama 30 hari, jika dihitung semenjak ditandatangani maka eksekusi pelaksanaan Perbup adalah tanggal 13 Desember 2018 mendatang.

Sebelumnya, berbagai fraksi di DPRD, telah mendukung pemberlakuan pembatasan kendaraan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan yang terjadi.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pembatasan Waktu Operasional Truk Mulai Berlaku pada 13 Desember 2018

Pembatasan Waktu Operasional Truk Mulai Berlaku pada 13 Desember 2018

27 November 2018 16:51 WIB
Tangerang

Belum maksimalnya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari.

“Terima kasih atas dukungan sejumlah fraksi terkait adanya Perbub Nomor 46 ini, tetapi kita belum bisa mengeksekusinya langsung karena harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tangerang. Menurut Zaki, upaya penertiban ini akan menjadi kendala, kalau Pemerintah tidak mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut, sebelum ditegakan maka harus dilakukan sosialisasi selama 30 hari, jika dihitung semenjak ditandatangani maka eksekusi pelaksanaan Perbup adalah tanggal 13 Desember 2018 mendatang.

Sebelumnya, berbagai fraksi di DPRD, telah mendukung pemberlakuan pembatasan kendaraan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan yang terjadi.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!