Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Momen Nataru
07 December 2021 15:44 WIB News Merahputih COVID-19 PPKMPemerintah membatalkan aturan PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat momen Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan datang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan adanya revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal, Tahun Baru, serta aturan terkait lainnya.
Baca juga: PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat
Mengutip dari Kompas.com, keputusan tersebut disampaikan setelah pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamakan perlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dalam momen Natal dan Tahun Baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ungkap luhut dalam siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12).
Ada pun dalam kesempatan yang sama luhut menyampaikan, pemerintah tetap akan melaksanakan asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini. Namun, dengan tetap menerapkan sejumlah pengetatan saat periode libur Nataru.
Penanganan COVID-19 dan Program Vaksinasi Menjadi Pertimbangan
Luhut juga mengungkapkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pada penanganan COVID-19 yang kian membaik secara signifikan di Indonesia. Ada pun program vaksinasi yang COVID-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang telah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang hampir mencapai 56 persen.
Ditambah lagi dengan vaksinasi dosis 1 untuk lansia yang mencapai 64 persen dan dosis 2 yang mencapai 42 persen menjadi pertimbangan pemerintah dalam pembatalan keputusan tersebut.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Vaksinasi COVID-19 Selama Desember
Sejumlah Aturan Masih Tetap Berlaku
Meski penerapan PPKM Level 3 selama Nataru dibatalkan, tetapi ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti syarat perjalanan yang tetap diperketat selama libur Nataru. Dalam perjalanan jarak jauh dalam negeri aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Wajib di-vaksinasi secara lengkap.
- Menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat tes PCS 3x24 jam untuk perjalanan udara dan 1x24 jam untuk darat dan laut.
- Bagi orang dewasa yang belum menerima vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian.
Selain itu, aturan lain yang wajib dipatuhi adalah larangan untuk semua perayaan menyambut tahun baru. Baik hotel, pusat perbelanjaan, mall, lokasi wisata dan tempat keramaian umum.
Adapun pembatasan kerumunan yang diizinkan selama libur natal dan tahun baru adalah maksimal sebanyak 50 orang.
Luhut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang harus ditegakan. (PAB)
Baca juga: Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Momen Nataru
07 December 2021 15:44 WIBNews Merahputih COVID-19 PPKM
Pemerintah membatalkan aturan PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat momen Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan datang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan adanya revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal, Tahun Baru, serta aturan terkait lainnya.
Baca juga: PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat
Mengutip dari Kompas.com, keputusan tersebut disampaikan setelah pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamakan perlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dalam momen Natal dan Tahun Baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ungkap luhut dalam siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12).
Ada pun dalam kesempatan yang sama luhut menyampaikan, pemerintah tetap akan melaksanakan asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini. Namun, dengan tetap menerapkan sejumlah pengetatan saat periode libur Nataru.
Penanganan COVID-19 dan Program Vaksinasi Menjadi Pertimbangan
Luhut juga mengungkapkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pada penanganan COVID-19 yang kian membaik secara signifikan di Indonesia. Ada pun program vaksinasi yang COVID-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang telah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang hampir mencapai 56 persen.
Ditambah lagi dengan vaksinasi dosis 1 untuk lansia yang mencapai 64 persen dan dosis 2 yang mencapai 42 persen menjadi pertimbangan pemerintah dalam pembatalan keputusan tersebut.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Vaksinasi COVID-19 Selama Desember
Sejumlah Aturan Masih Tetap Berlaku
Meski penerapan PPKM Level 3 selama Nataru dibatalkan, tetapi ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti syarat perjalanan yang tetap diperketat selama libur Nataru. Dalam perjalanan jarak jauh dalam negeri aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Wajib di-vaksinasi secara lengkap.
- Menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat tes PCS 3x24 jam untuk perjalanan udara dan 1x24 jam untuk darat dan laut.
- Bagi orang dewasa yang belum menerima vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian.
Selain itu, aturan lain yang wajib dipatuhi adalah larangan untuk semua perayaan menyambut tahun baru. Baik hotel, pusat perbelanjaan, mall, lokasi wisata dan tempat keramaian umum.
Adapun pembatasan kerumunan yang diizinkan selama libur natal dan tahun baru adalah maksimal sebanyak 50 orang.
Luhut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang harus ditegakan. (PAB)
Baca juga: Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021