SHARE
Home > News > News > Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang
Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang

Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang

24 April 2020 16:15 WIB COVID-19 News Tangerang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya. Seluruh layanan penerbangan komersial berjadwal maupun carter di seluruh Indonesia dihentikan sementara, yakni mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Hal tersebut menyusul berlakunya keputusan Presiden Jokowi terkait pelarangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19

1
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto resmi menghentikan sementara seluruh layanan penerbangan komersial berjadwal maupun carter di seluruh Indonesia. (Sumber: Istimewa)

Dilansir dari Merahputih.com, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) berlaku hingga 1 Juni 2020.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan tersebut diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Baca Juga: PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

“Namun, dipastikan untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Lalu, pelayanan Bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo,” ucap Novie.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai 18 April hingga 3 Mei 2020. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga sudah mengimbau warganya utnuk tidak mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.

Langkah tersebut merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang

Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang

24 April 2020 16:15 WIB
COVID-19 News Tangerang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya. Seluruh layanan penerbangan komersial berjadwal maupun carter di seluruh Indonesia dihentikan sementara, yakni mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Hal tersebut menyusul berlakunya keputusan Presiden Jokowi terkait pelarangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19

1
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto resmi menghentikan sementara seluruh layanan penerbangan komersial berjadwal maupun carter di seluruh Indonesia. (Sumber: Istimewa)

Dilansir dari Merahputih.com, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) berlaku hingga 1 Juni 2020.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan tersebut diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Baca Juga: PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

“Namun, dipastikan untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Lalu, pelayanan Bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo,” ucap Novie.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai 18 April hingga 3 Mei 2020. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga sudah mengimbau warganya utnuk tidak mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.

Langkah tersebut merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!