Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2021
21 June 2021 18:56 WIB Cuti Bersama 2021 News BantenAkibat melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021.
Revisi hari libur dan cuti bersama 2021 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) Muhadjir Effendy, pada Jumat ( 18/6/2021). Keputusan tersebut, diambil setelah diadakannya rapat lintas kementerian yang digelar oleh jajaran pemerintah RI.
"Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional, kemudian meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir dalam keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Mall di Serpong Ubah Jam Operasional
Meningkatnya Kasus COVID-19 Jadi Pertimbangan
Perlu diketahui, pasca libur Lebaran 2021, kasus COVID-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Jadi, pemerintah mengambil langkah perubahan hari libur dan cuti bersama 2021. Berdasarkan data terakhir, total kasus COVID-19 di Indonesia pada Maret 2021 hingga kini sudah mencapai angka 1.989.909. Lalu, total pasien sembuh ada sebanyak 1.792.528 dan total pasien meninggal dunia sebanyak 54.662.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin COVID-19 di Tangerang Selatan dan Sekitarnya
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, total kasus positif yang tercatat dalam laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Pemkab Tangerang, tercatat total kasus hingga hari ini mencapai 11.826.
Total pasien sembuh ada sebanyak 10.980 dan jumlah pasien meninggal dunia akibat COVID-19 adalah 261. Untuk mengetahui perkembangan data COVID-19 di Kabupaten Tangerang, kamu bisa melihatnya langsung di laman ini https://covid19.tangerangkab.go.id/.
Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2021
Merangkum dari berbagai sumber, hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa poin yang disampaikan dalam konferensi pers, yaitu:
1. Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijiriah pada 10 Agustus 2021 direvisi menjadi 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 direvisi menjadi 20 Oktober 2021
3. Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan
4. Libur Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021 tetap dilaksanakan
Bagi kamu yang masih beraktivitas saat hari libur dan cuti bersama 2021, maka tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, serta tidak menyentuh benda di tempat umum. (PAB)
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2021
21 June 2021 18:56 WIBCuti Bersama 2021 News Banten
Akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021.
Revisi hari libur dan cuti bersama 2021 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) Muhadjir Effendy, pada Jumat ( 18/6/2021). Keputusan tersebut, diambil setelah diadakannya rapat lintas kementerian yang digelar oleh jajaran pemerintah RI.
"Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional, kemudian meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir dalam keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Mall di Serpong Ubah Jam Operasional
Meningkatnya Kasus COVID-19 Jadi Pertimbangan
Perlu diketahui, pasca libur Lebaran 2021, kasus COVID-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Jadi, pemerintah mengambil langkah perubahan hari libur dan cuti bersama 2021. Berdasarkan data terakhir, total kasus COVID-19 di Indonesia pada Maret 2021 hingga kini sudah mencapai angka 1.989.909. Lalu, total pasien sembuh ada sebanyak 1.792.528 dan total pasien meninggal dunia sebanyak 54.662.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin COVID-19 di Tangerang Selatan dan Sekitarnya
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, total kasus positif yang tercatat dalam laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Pemkab Tangerang, tercatat total kasus hingga hari ini mencapai 11.826.
Total pasien sembuh ada sebanyak 10.980 dan jumlah pasien meninggal dunia akibat COVID-19 adalah 261. Untuk mengetahui perkembangan data COVID-19 di Kabupaten Tangerang, kamu bisa melihatnya langsung di laman ini https://covid19.tangerangkab.go.id/.
Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2021
Merangkum dari berbagai sumber, hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa poin yang disampaikan dalam konferensi pers, yaitu:
1. Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijiriah pada 10 Agustus 2021 direvisi menjadi 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 direvisi menjadi 20 Oktober 2021
3. Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan
4. Libur Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021 tetap dilaksanakan
Bagi kamu yang masih beraktivitas saat hari libur dan cuti bersama 2021, maka tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, serta tidak menyentuh benda di tempat umum. (PAB)
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021