SHARE
Home > News > News > Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

18 November 2021 09:53 WIB Merahputih PPKM COVID-19 News

Selama pandemi berlangsung, Indonesia tercatat belum pernah melewati libur panjang tanpa kenaikan kasus COVID-19 sejak Maret 2020. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menerapkan sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah menegaskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut juga berlaku untuk wilayah yang berada di level 1 dan 2.

"Selama libur Nataru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dikutip dari Merahputih.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. (Foto: Martin Sanchez/Unsplash)

Nantinya, kebijakan PPKM level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ada pun aturan teknis penerapan masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Lalu, menunggu keputusan yang diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru.

Kebijakan ini bertujuan untuk melengkapi langkah pemerintah dalam menghadapi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun. Muhadjir juga menegaskan, nantinya aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan disamakan.

Sejak pekan lalu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menyampaikan Masa Liburan Natal dan Tahun Baru 2022 akan menjadi tantangan yang berat. Hal itu mengingat peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia selalu terjadi saat masa liburan panjang.

Baca juga: Rekomendasi Hotel Karantina di Tangerang Selatan, Harganya Mulai dari Rp 2,9 Juta

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, Indonesia tercatat menghadapi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Natal 2020.

Ilustrasi penyebaran COVID-19 di dunia
Ilustrasi penyebaran COVID-19 di dunia. (Foto: Martin Sanchez/Unsplash)

Selain itu, penularan kasus COVID-19 terparah terjadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Peningkatan kasus libur panjang tak hanya tercatat pada peningkatan kasus harian, tetapi juga kasus mingguan yang cukup panjang.

Selama libur Idul Fitri 2020, angka kasus harian tercatat meningkat antara 413 dan 559 kasus atau sebesar 68 hingga 93 persen. Akibat peningkatan tersebut, angka kasus mingguan pun juga meningkat, yaitu antara 2.889 hingga 3.917 kasus.

Angka kasus COVID-19 harian juga tercatat mengalami peningkatan sebanyak 1.157 hingga 5.477 kasus atau 37 hingga 95 persen setelah masa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Natal 2020. Angka kasus COVID-19 mingguan setelah masa liburan tersebut tercatat mengalami peningkatan sebesar 8.096 hingga 38.340 kasus.

Libur Idul Fitri 2021 juga disertai peningkatan kasus COVID-19 harian sebanyak 1.972 hingga 46.297 atau 53 hingga. Pada periode yang sama, peningkatan tajam juga tercatat pada angka kasus COVID-19 mingguan, yang mengalami pertumbuhan dari 13.931 hingga 324.207 kasus. (PAB)

Baca juga: Kasus Kematian COVID-19 di Tangsel Nol Persen, Capaian Vaksinasi 77 Persen

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

18 November 2021 09:53 WIB
Merahputih PPKM COVID-19 News

Selama pandemi berlangsung, Indonesia tercatat belum pernah melewati libur panjang tanpa kenaikan kasus COVID-19 sejak Maret 2020. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menerapkan sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah menegaskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut juga berlaku untuk wilayah yang berada di level 1 dan 2.

"Selama libur Nataru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dikutip dari Merahputih.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. (Foto: Martin Sanchez/Unsplash)

Nantinya, kebijakan PPKM level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ada pun aturan teknis penerapan masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Lalu, menunggu keputusan yang diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru.

Kebijakan ini bertujuan untuk melengkapi langkah pemerintah dalam menghadapi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun. Muhadjir juga menegaskan, nantinya aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan disamakan.

Sejak pekan lalu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menyampaikan Masa Liburan Natal dan Tahun Baru 2022 akan menjadi tantangan yang berat. Hal itu mengingat peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia selalu terjadi saat masa liburan panjang.

Baca juga: Rekomendasi Hotel Karantina di Tangerang Selatan, Harganya Mulai dari Rp 2,9 Juta

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, Indonesia tercatat menghadapi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Natal 2020.

Ilustrasi penyebaran COVID-19 di dunia
Ilustrasi penyebaran COVID-19 di dunia. (Foto: Martin Sanchez/Unsplash)

Selain itu, penularan kasus COVID-19 terparah terjadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Peningkatan kasus libur panjang tak hanya tercatat pada peningkatan kasus harian, tetapi juga kasus mingguan yang cukup panjang.

Selama libur Idul Fitri 2020, angka kasus harian tercatat meningkat antara 413 dan 559 kasus atau sebesar 68 hingga 93 persen. Akibat peningkatan tersebut, angka kasus mingguan pun juga meningkat, yaitu antara 2.889 hingga 3.917 kasus.

Angka kasus COVID-19 harian juga tercatat mengalami peningkatan sebanyak 1.157 hingga 5.477 kasus atau 37 hingga 95 persen setelah masa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Natal 2020. Angka kasus COVID-19 mingguan setelah masa liburan tersebut tercatat mengalami peningkatan sebesar 8.096 hingga 38.340 kasus.

Libur Idul Fitri 2021 juga disertai peningkatan kasus COVID-19 harian sebanyak 1.972 hingga 46.297 atau 53 hingga. Pada periode yang sama, peningkatan tajam juga tercatat pada angka kasus COVID-19 mingguan, yang mengalami pertumbuhan dari 13.931 hingga 324.207 kasus. (PAB)

Baca juga: Kasus Kematian COVID-19 di Tangsel Nol Persen, Capaian Vaksinasi 77 Persen

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!