Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 11.500 Mulai 1 Februari 2022
31 January 2022 09:43 WIB NewsPemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal mulai menetapkan harga minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium menjadi HET Rp 11.500. Sebelumnyaa, ditetapkan bahwa harga minyak goreng per liter adalah Rp 14.000 dengan pemberian subsidi untuk selisih harga.
Namun, kini pemerintah tak akan lagi memberikan subsidi untuk selisih harga tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, bahwa subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Resmi Turun Jadi Rp 14.000
Alasannya adalah mulai 1 Februari 2022 mendatang harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui DPO (Domestic Price Obligation). Maka dari itu, nantinya pembayaran selisih harga dari perekonomian ke HET tak akan lagi diperlukan dan BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan anggaran untuk membayar selisih harga tersebut.
Hal ini juga bisa terjadi berkat kebijakan DMO (Domestic Market Obligation). Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang hendak melakukan ekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing.
Seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, pada 2022 ini kebutuhan minyak goreng nasional adalah sebesar 5,7 juta kilo liter di mana 3,9 juta di antaranya merupakan kebutuhan rumah tangga.
Ada pun total kebutuhan rumah tangga tersebut terbagi atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sementara itu, kebutuhan untuk industri hanya sebesar 1,8 juta kilo liter.
Baca juga: Pemkot Tangsel Sediakan Fasilitas Wifi Gratis, Cek Lokasinya!
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," tukasnya.
Melalui kebijakan DPO dan DMO tersebut, Mendag Lutfi menyebutkan nantinya di dalam negeri bakal ada penetapan HET untuk minyak goreng dengan rincian minyah goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Sementara itu, dirinya menambahkan selama masa transisi menuju kebijakan DPO dan DMO yang baru akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang, maka ketentuan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
Kendati harga turun, Mendag mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena stok minyak goreng di dalam negeri dipastikan tetap aman dengan harga yang tetap terjangkau. Selain itu, pemerintah juga bakal mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami harap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," pungkasnya. (WAF)
Baca juga: 263 Ribu Anak di Kabupaten Tangerang Sudah Divaksin, PTM Terbatas Masih Berlaku
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 11.500 Mulai 1 Februari 2022
31 January 2022 09:43 WIBNews
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal mulai menetapkan harga minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium menjadi HET Rp 11.500. Sebelumnyaa, ditetapkan bahwa harga minyak goreng per liter adalah Rp 14.000 dengan pemberian subsidi untuk selisih harga.
Namun, kini pemerintah tak akan lagi memberikan subsidi untuk selisih harga tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, bahwa subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Resmi Turun Jadi Rp 14.000
Alasannya adalah mulai 1 Februari 2022 mendatang harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui DPO (Domestic Price Obligation). Maka dari itu, nantinya pembayaran selisih harga dari perekonomian ke HET tak akan lagi diperlukan dan BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan anggaran untuk membayar selisih harga tersebut.
Hal ini juga bisa terjadi berkat kebijakan DMO (Domestic Market Obligation). Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang hendak melakukan ekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing.
Seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, pada 2022 ini kebutuhan minyak goreng nasional adalah sebesar 5,7 juta kilo liter di mana 3,9 juta di antaranya merupakan kebutuhan rumah tangga.
Ada pun total kebutuhan rumah tangga tersebut terbagi atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sementara itu, kebutuhan untuk industri hanya sebesar 1,8 juta kilo liter.
Baca juga: Pemkot Tangsel Sediakan Fasilitas Wifi Gratis, Cek Lokasinya!
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," tukasnya.
Melalui kebijakan DPO dan DMO tersebut, Mendag Lutfi menyebutkan nantinya di dalam negeri bakal ada penetapan HET untuk minyak goreng dengan rincian minyah goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Sementara itu, dirinya menambahkan selama masa transisi menuju kebijakan DPO dan DMO yang baru akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang, maka ketentuan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
Kendati harga turun, Mendag mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena stok minyak goreng di dalam negeri dipastikan tetap aman dengan harga yang tetap terjangkau. Selain itu, pemerintah juga bakal mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami harap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," pungkasnya. (WAF)
Baca juga: 263 Ribu Anak di Kabupaten Tangerang Sudah Divaksin, PTM Terbatas Masih Berlaku