SHARE
Home > News > News > Pemkab Tangerang Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Larangan Truk

Pemkab Tangerang Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Larangan Truk

03 December 2018 13:57 WIB Tangerang News

Satlantas Polresta Tangerang bakal membuat rambu lalu lintas yang mengacu pada Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang jam operasional kendaraan truk yang bermuatan berat. Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, setelah 30 hari waktu yang diberikan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kemudian pihaknya akan membuat rambu-rambu yang mengatur Perbup tersebut.

“Kita akan membuat rambu-rambu tentang Perbup 46/2018 dan secepatnya akan menginformasikannya kepada masyarakat,” kata Kompol Ari dalam keterangannya. Setelah Perbup dan rambu-rambu itu dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pengendara truk bermuatan berat, bakal ada tindakan tegas kepada para pelanggar.

“Tindakan tegas di dalam Undang-undang Lalu Lintas akan kami berikan kepada para pelanggar,” jelasnya. Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah membatasi jam operasional truk yang melintas di sejumlah ruas jalan. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam ketentuan ini, truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. Beberapa ruas jalan yang diberlakukan dalam aturan ini adalah: Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkab Tangerang Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Larangan Truk

Pemkab Tangerang Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Larangan Truk

03 December 2018 13:57 WIB
Tangerang News

Satlantas Polresta Tangerang bakal membuat rambu lalu lintas yang mengacu pada Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang jam operasional kendaraan truk yang bermuatan berat. Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, setelah 30 hari waktu yang diberikan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kemudian pihaknya akan membuat rambu-rambu yang mengatur Perbup tersebut.

“Kita akan membuat rambu-rambu tentang Perbup 46/2018 dan secepatnya akan menginformasikannya kepada masyarakat,” kata Kompol Ari dalam keterangannya. Setelah Perbup dan rambu-rambu itu dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pengendara truk bermuatan berat, bakal ada tindakan tegas kepada para pelanggar.

“Tindakan tegas di dalam Undang-undang Lalu Lintas akan kami berikan kepada para pelanggar,” jelasnya. Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah membatasi jam operasional truk yang melintas di sejumlah ruas jalan. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam ketentuan ini, truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. Beberapa ruas jalan yang diberlakukan dalam aturan ini adalah: Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!