SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangerang Awasi Pembakaran Sampah hingga ke Pelosok
Pemkot Tangerang Awasi Pembakaran Sampah hingga ke Pelosok

Pemkot Tangerang Awasi Pembakaran Sampah hingga ke Pelosok

15 September 2023 17:09 WIB Pemkot Tangerang Lingkungan News

Side.id - Pemkot Tangerang kembali melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kualitas udara di Jabodetabek. Cara tersebut dilakukan dengan menjaga lingkungan tetap bersih dan menanam pohon untuk penghijauan.

Berbagai wilayah dari kecamatan dan kelurahan pun mengerahkan seluruh tramtib untuk melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman. Hal tersebut dilakukan lewat pelarangan atau imbauan kepada warga untuk tidak membakar sampah secara ilegal.

Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta

Aparatur Kelurahan Belendung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Benda memberikan teguran kepada petani yang membakar jerami
Aparatur Kelurahan Belendung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Benda memberikan teguran kepada petani yang membakar jerami. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Salah satunya kegiatan yang dilakukan di Kelurahan belendung, Kecamatan Benda. Kegiatan ini dilakukan melalui pengawasan kepada warganya di lingkungan RT. 003/RW. 008.

Aparatur Kelurahan Belendung didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Benda, yakni memberikan teguran kepada warga yang membakar sampah/rumput. Tak hanya itu, teguran juga dilakukan kepada para petani yang membakar jerami di musim kemarau panjang ini.

“Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang. Selain itu kami juga mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja,” ujar Lurah Belendung, Asep Ubaidillah.

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Petugas akan memadamkan api jika ditemukan pembakaran sampah ilegal
Petugas akan memadamkan api jika ditemukan pembakaran sampah ilegal. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Apabila ditemukan warga yang membakar sampah, maka petugas akan langsung melakukan tindakan persuasif dengan memadamkan api. Kemudian, kembali memberikan pendekatan kepada warga dengan mengedukasi bahaya dari membakar sampah di dekat pemukiman, apalagi lahan terbuka.

Lalu, melakukan upaya menyosialisasiakan adanya denda sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, siapapun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (LIA)

Baca juga: BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangerang Awasi Pembakaran Sampah hingga ke Pelosok

Pemkot Tangerang Awasi Pembakaran Sampah hingga ke Pelosok

15 September 2023 17:09 WIB
Pemkot Tangerang Lingkungan News

Side.id - Pemkot Tangerang kembali melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kualitas udara di Jabodetabek. Cara tersebut dilakukan dengan menjaga lingkungan tetap bersih dan menanam pohon untuk penghijauan.

Berbagai wilayah dari kecamatan dan kelurahan pun mengerahkan seluruh tramtib untuk melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman. Hal tersebut dilakukan lewat pelarangan atau imbauan kepada warga untuk tidak membakar sampah secara ilegal.

Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta

Aparatur Kelurahan Belendung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Benda memberikan teguran kepada petani yang membakar jerami
Aparatur Kelurahan Belendung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Benda memberikan teguran kepada petani yang membakar jerami. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Salah satunya kegiatan yang dilakukan di Kelurahan belendung, Kecamatan Benda. Kegiatan ini dilakukan melalui pengawasan kepada warganya di lingkungan RT. 003/RW. 008.

Aparatur Kelurahan Belendung didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Benda, yakni memberikan teguran kepada warga yang membakar sampah/rumput. Tak hanya itu, teguran juga dilakukan kepada para petani yang membakar jerami di musim kemarau panjang ini.

“Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang. Selain itu kami juga mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja,” ujar Lurah Belendung, Asep Ubaidillah.

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Petugas akan memadamkan api jika ditemukan pembakaran sampah ilegal
Petugas akan memadamkan api jika ditemukan pembakaran sampah ilegal. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Apabila ditemukan warga yang membakar sampah, maka petugas akan langsung melakukan tindakan persuasif dengan memadamkan api. Kemudian, kembali memberikan pendekatan kepada warga dengan mengedukasi bahaya dari membakar sampah di dekat pemukiman, apalagi lahan terbuka.

Lalu, melakukan upaya menyosialisasiakan adanya denda sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, siapapun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (LIA)

Baca juga: BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!