Home > News > News > Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
01 July 2021 19:20 WIB Tangerang NewsPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membahas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini direncanakan berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang bersiap dengan aturan PPKM Darurat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. "Sekarang siap enggak siap, harus siap. Karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat," tutur Wali Kota Tangerang, Areif R Wismansyah, soal PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Arief menjelaskan, sudah menginstruksikan sekretaris daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, seperti BPBD, Satpol PP, dishub dan lainnya, untuk merumuskan tata laksananya.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan pemerintah juga terbatas, jadi tolong diam saja di rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar," kata Arief.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Senada, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Tangsel pada Kamis siang ini.
"Barusan kami sudah melakukan pertemuan, rapat dengan seluruh Forkompimda Kota Tangerang Selatan, dengan seluruh kepala OPD Tangsel membahas PPKM Darurat," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kamis 1 Juli 2021.
Dilansir dari Tempo, Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan dalam PPKM Darurat akan mengutip utuh apa yang dilakukan dan diatur oleh pemerintah pusat.
"Beberapa hal yang kami putuskan atau yang kami akan lakukan kedepan adalah melihat pertimbangan bahwa kondisi Tangsel dalam penilaian ditingkat nasional masuk level 4. Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000," ujarnya.
Ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Tangsel saat ini sudah di bawah 30 persen. Bahkan ICU sudah full 100 persen.
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan segala infrastuktur pengaturannya, surat surat dan lain sebagainya untuk PPKM Darurat.
"Untuk mekanisme WFH bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah, itu WFH nya 100 persen. Pelaksanaan belajar mengajar PKB itu dilakukan secara daring. Tidak ada simulasi, tidak ada 25 persen dan seterusnya, tapi seluruhnya, 100 persen dilakukan secara daring," imbuhnya.
Kemudian pada sektor esensial, lanjut Benyamin, yaitu sektor keuangan dan perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat dan sisanya WFH.
Baca Juga : Kasus COVID-19 Meningkat, Sejumlah Jalan di Tangerang Dibatasi
"Juga bagi sektor kritikal, yaitu sektor energi, kayak SPBU misalnya, kita ada kantor PGN perusahaan gas negara, kemudian sektor kesehatan, sektor keamanan, sektor logistik dan transportasi, sektor industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, seprti jalan tol, kemudian juga konstruksi, utilitas dasar.yaitu listrik dan air, kemudian industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat," tambahnya.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian apotek dan toko obat, dibuka 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pada 3-20 Juli 2021 ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away.
Pada PPKM Darurat ini, semua tempat ibadah di Tangerang Selatan, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Hotline Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Serpong
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
01 July 2021 19:20 WIBTangerang News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membahas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini direncanakan berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang bersiap dengan aturan PPKM Darurat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. "Sekarang siap enggak siap, harus siap. Karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat," tutur Wali Kota Tangerang, Areif R Wismansyah, soal PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Arief menjelaskan, sudah menginstruksikan sekretaris daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, seperti BPBD, Satpol PP, dishub dan lainnya, untuk merumuskan tata laksananya.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan pemerintah juga terbatas, jadi tolong diam saja di rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar," kata Arief.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Senada, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Tangsel pada Kamis siang ini.
"Barusan kami sudah melakukan pertemuan, rapat dengan seluruh Forkompimda Kota Tangerang Selatan, dengan seluruh kepala OPD Tangsel membahas PPKM Darurat," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kamis 1 Juli 2021.
Dilansir dari Tempo, Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan dalam PPKM Darurat akan mengutip utuh apa yang dilakukan dan diatur oleh pemerintah pusat.
"Beberapa hal yang kami putuskan atau yang kami akan lakukan kedepan adalah melihat pertimbangan bahwa kondisi Tangsel dalam penilaian ditingkat nasional masuk level 4. Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000," ujarnya.
Ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Tangsel saat ini sudah di bawah 30 persen. Bahkan ICU sudah full 100 persen.
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan segala infrastuktur pengaturannya, surat surat dan lain sebagainya untuk PPKM Darurat.
"Untuk mekanisme WFH bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah, itu WFH nya 100 persen. Pelaksanaan belajar mengajar PKB itu dilakukan secara daring. Tidak ada simulasi, tidak ada 25 persen dan seterusnya, tapi seluruhnya, 100 persen dilakukan secara daring," imbuhnya.
Kemudian pada sektor esensial, lanjut Benyamin, yaitu sektor keuangan dan perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat dan sisanya WFH.
Baca Juga : Kasus COVID-19 Meningkat, Sejumlah Jalan di Tangerang Dibatasi
"Juga bagi sektor kritikal, yaitu sektor energi, kayak SPBU misalnya, kita ada kantor PGN perusahaan gas negara, kemudian sektor kesehatan, sektor keamanan, sektor logistik dan transportasi, sektor industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, seprti jalan tol, kemudian juga konstruksi, utilitas dasar.yaitu listrik dan air, kemudian industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat," tambahnya.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian apotek dan toko obat, dibuka 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pada 3-20 Juli 2021 ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away.
Pada PPKM Darurat ini, semua tempat ibadah di Tangerang Selatan, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Hotline Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Serpong