SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

22 September 2020 11:59 WIB Pemkot Tangerang COVID-19 Tangerang News

Pemerintah Kota Tangerang telah resmi menerapkan sanski denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Keputusan tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 dan 78 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: PINTAR, Solusi Praktis Pesan Antar Makanan Online di Tangerang!

Namun, sanksi tersebut tidak hanya berupa pembayaran denda, ada juga sanksi lain berupa kerja sosial untuk perorangan. Misalnya, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker nantinya akan didenda sebesar Rp50.000 atau membersihkan fasilitas umum selama dua jam.

Pemkot Tangerang akan kenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Pemkot Tangerang akan kenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. (Sumber: tangerangkota.go.id)

Pengenaan sanksi denda tersebut telah diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp50.000 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara."

"Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19," jelas Arief.

Selain itu, terdapat sanksi denda dengan jumlah yang besar bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Dalam Perwal No. 70 Tahun 2020, tertulis besaran denda sebesar Rp5.000.000 bagi pengelola penginapan, hotel, konstruksi, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19

Sementara itu, bagi pemilik usaha tempat makan dan fasilitas umum ada denda sebesar Rp300.000 bila kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Nantinya, warga yang terkena sanksi denda wajib membayarkan besaran dendanya kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," jelas Arief.

Nantinya, pemberian sanksi denda akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan didampingi oleh petugas Kepolisian. Arief pun berharap, Perwal baru yang mengatur sanksi denda tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19. (Andrew)

Baca juga: DPU Tangsel Perbaiki Jalan Rawa Buntu dan Bhayangkara Serpong

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

22 September 2020 11:59 WIB
Pemkot Tangerang COVID-19 Tangerang News

Pemerintah Kota Tangerang telah resmi menerapkan sanski denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Keputusan tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 dan 78 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: PINTAR, Solusi Praktis Pesan Antar Makanan Online di Tangerang!

Namun, sanksi tersebut tidak hanya berupa pembayaran denda, ada juga sanksi lain berupa kerja sosial untuk perorangan. Misalnya, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker nantinya akan didenda sebesar Rp50.000 atau membersihkan fasilitas umum selama dua jam.

Pemkot Tangerang akan kenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Pemkot Tangerang akan kenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. (Sumber: tangerangkota.go.id)

Pengenaan sanksi denda tersebut telah diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp50.000 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara."

"Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19," jelas Arief.

Selain itu, terdapat sanksi denda dengan jumlah yang besar bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Dalam Perwal No. 70 Tahun 2020, tertulis besaran denda sebesar Rp5.000.000 bagi pengelola penginapan, hotel, konstruksi, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19

Sementara itu, bagi pemilik usaha tempat makan dan fasilitas umum ada denda sebesar Rp300.000 bila kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Nantinya, warga yang terkena sanksi denda wajib membayarkan besaran dendanya kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," jelas Arief.

Nantinya, pemberian sanksi denda akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan didampingi oleh petugas Kepolisian. Arief pun berharap, Perwal baru yang mengatur sanksi denda tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19. (Andrew)

Baca juga: DPU Tangsel Perbaiki Jalan Rawa Buntu dan Bhayangkara Serpong

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!