SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangerang Sepakat Ubah Susunan Perangkat Daerah

Pemkot Tangerang Sepakat Ubah Susunan Perangkat Daerah

08 April 2019 16:44 WIB Tangerang News

Susunan perangkat daerah di Kota Tangerang akan berubah, setelah Wali Kota Tangerang bersama dengan DPRD Kota Tangerang sepakat perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sampai sekarang, perda yang membentuk dan mengubah susunan perangkat daerah Kota Tangerang itu sedang disampaikan ke Pemprov Banten untuk disetujui. Dilansir dari tangerang7, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, setelah disahkannya perda atas perubahan susunan perangkat daerah tersebut, diharapkan perangkat daerah yang baru akan lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.

“Prosesnya memang masih panjang sebab butuh persetujuan provinsi. Tapi kami melihat ini untuk lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan,” ucapnya. Rancangan perda tentang perubahan susunan perangkat ini telah disetujui DPRD Kota Tangerang bersama Wali Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada (5/4/2019).


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangerang Sepakat Ubah Susunan Perangkat Daerah

Pemkot Tangerang Sepakat Ubah Susunan Perangkat Daerah

08 April 2019 16:44 WIB
Tangerang News

Susunan perangkat daerah di Kota Tangerang akan berubah, setelah Wali Kota Tangerang bersama dengan DPRD Kota Tangerang sepakat perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sampai sekarang, perda yang membentuk dan mengubah susunan perangkat daerah Kota Tangerang itu sedang disampaikan ke Pemprov Banten untuk disetujui. Dilansir dari tangerang7, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, setelah disahkannya perda atas perubahan susunan perangkat daerah tersebut, diharapkan perangkat daerah yang baru akan lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.

“Prosesnya memang masih panjang sebab butuh persetujuan provinsi. Tapi kami melihat ini untuk lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan,” ucapnya. Rancangan perda tentang perubahan susunan perangkat ini telah disetujui DPRD Kota Tangerang bersama Wali Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada (5/4/2019).

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!