SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal
Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

08 August 2023 12:08 WIB Pemkot Tangsel News Lingkungan Merahputih

Pemkot Tangsel akan segera memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi tersebut dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat, salah satunya adalah kurungan badan.

"Paling berat kurungan badan tiga bulan atau denda bisa sampai Rp50 juta," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Rabu (3/8).

Baca juga: 4 Bank Sampah di Tangerang yang Wujudkan Misi Kelola Sampah

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Pilar menjelaskan, bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Jadi, masalah tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.

"Kami juga telah meminta masukan dari Kejaksaan dan Polres. Apalagi, saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Demi mengatasi hal tersebut, Pemkot Tangsel melakukan sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah yang akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," tambah Pilar.

Baca juga: Atasi HIV/AIDS, Pemkot Tangsel Siapkan Puluhan Fasilitas Kesehatan

Pemkot Tangsel akan melibatkan Satpol PP, LH, Kejari, Polres, hingga TNI
Pemkot Tangsel akan melibatkan Satpol PP, LH, Kejari, Polres, hingga TNI. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Kemudian, Pemkot Tangsel akan menyiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Satpol PP, LH, Kejari, Polres, hingga TNI akan dilibatkan untuk mengawasi dan melakukan tindakan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, saat ini masih banyak tempat sampah ilegal yang dijadikan sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," jelas Pilar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

"Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," tutupnya. (SOF)

Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

08 August 2023 12:08 WIB
Pemkot Tangsel News Lingkungan Merahputih

Pemkot Tangsel akan segera memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi tersebut dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat, salah satunya adalah kurungan badan.

"Paling berat kurungan badan tiga bulan atau denda bisa sampai Rp50 juta," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Rabu (3/8).

Baca juga: 4 Bank Sampah di Tangerang yang Wujudkan Misi Kelola Sampah

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Pilar menjelaskan, bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Jadi, masalah tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.

"Kami juga telah meminta masukan dari Kejaksaan dan Polres. Apalagi, saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Demi mengatasi hal tersebut, Pemkot Tangsel melakukan sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah yang akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," tambah Pilar.

Baca juga: Atasi HIV/AIDS, Pemkot Tangsel Siapkan Puluhan Fasilitas Kesehatan

Pemkot Tangsel akan melibatkan Satpol PP, LH, Kejari, Polres, hingga TNI
Pemkot Tangsel akan melibatkan Satpol PP, LH, Kejari, Polres, hingga TNI. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Kemudian, Pemkot Tangsel akan menyiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Satpol PP, LH, Kejari, Polres, hingga TNI akan dilibatkan untuk mengawasi dan melakukan tindakan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, saat ini masih banyak tempat sampah ilegal yang dijadikan sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," jelas Pilar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

"Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," tutupnya. (SOF)

Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!