Home > News > News > Pemkot Tangsel Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun saat Tahun Baru 2022
Pemkot Tangsel Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun saat Tahun Baru 2022
02 December 2021 15:23 WIB Merahputih Pemkot Tangsel PPKM NewsMenjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, sejumlah aturan dan larangan berkerumun bagi warga kembali ditetapkan demi mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19. Tak hanya larangan berkerumun, warga juga dilarang menyalakan kembang api.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, bahwa warganya dilarang untuk menyalakan kembang api di wilayah administratif Kota Tangerang Selatan saat perayaan tahun baru 2022.
"Saat tahun baru 2022 tidak ada kerumunan di jalan-jalan. Kembang api juga akan kami larang," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/12).
Baca juga: Wali Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 3 dan Larangan Keluar Kota saat Nataru
Dirinya juga menambahkan agar warganya mematuhi aturan yang telah dibuat, maka pihaknya juga akan menggelar patroli gabungan bersama TNI-Polri dan berbagai pihak lainnya. Melalui hal tersebut, Benyamin juga telah menyiapkan sanksi bagi warga pelanggar.
Larangan-larangan tersebut juga dibuat sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Benyamin juga tak hanya menetapkan larangan menyalakan kembang api, pihaknya telah membuat sejumlah aturan lainnya yang bakal diterapkan selama masa perayaan Nataru seperti penutupan tempat wisata di Tangsel, salah duanya adalah Taman Kota 1 dan 2.
Selain itu, jumlah pengunjung dalam pesta pernikahan juga akan dibatasi hingga maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas ruangan. Peraturan ini berlaku khusus hanya selama masa PPKM level 3 saja, yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Lowongan Kerja Tangerang Selatan dan Sekitarnya Desember 2021
"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal), kemudian tidak ada kerumunan di jalan-jalan," ujarnya.
Benyamin juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 390 petugas kebersihan yang bakal disebar di berbagai titik Kota Tangsel. Tak hanya itu, Benyamin juga mengatakan akan berupaya untuk mengendalikan harga stok pangan pada akhir 2021 nanti.
Sebagai tambahan aturan menjelang masa libur Nataru ini, Benyamin juga melarang pihak hotel untuk menggelar pesta tahun baru 2022. Dirinya juga menyebutkan, jika masih ada yang melanggar, maka Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin. (WAF)
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 3 di Seluruh Indonesia, Berlaku saat Nataru
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun saat Tahun Baru 2022
Pemkot Tangsel Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun saat Tahun Baru 2022
02 December 2021 15:23 WIBMerahputih Pemkot Tangsel PPKM News
Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, sejumlah aturan dan larangan berkerumun bagi warga kembali ditetapkan demi mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19. Tak hanya larangan berkerumun, warga juga dilarang menyalakan kembang api.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, bahwa warganya dilarang untuk menyalakan kembang api di wilayah administratif Kota Tangerang Selatan saat perayaan tahun baru 2022.
"Saat tahun baru 2022 tidak ada kerumunan di jalan-jalan. Kembang api juga akan kami larang," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/12).
Baca juga: Wali Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 3 dan Larangan Keluar Kota saat Nataru
Dirinya juga menambahkan agar warganya mematuhi aturan yang telah dibuat, maka pihaknya juga akan menggelar patroli gabungan bersama TNI-Polri dan berbagai pihak lainnya. Melalui hal tersebut, Benyamin juga telah menyiapkan sanksi bagi warga pelanggar.
Larangan-larangan tersebut juga dibuat sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Benyamin juga tak hanya menetapkan larangan menyalakan kembang api, pihaknya telah membuat sejumlah aturan lainnya yang bakal diterapkan selama masa perayaan Nataru seperti penutupan tempat wisata di Tangsel, salah duanya adalah Taman Kota 1 dan 2.
Selain itu, jumlah pengunjung dalam pesta pernikahan juga akan dibatasi hingga maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas ruangan. Peraturan ini berlaku khusus hanya selama masa PPKM level 3 saja, yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Lowongan Kerja Tangerang Selatan dan Sekitarnya Desember 2021
"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal), kemudian tidak ada kerumunan di jalan-jalan," ujarnya.
Benyamin juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 390 petugas kebersihan yang bakal disebar di berbagai titik Kota Tangsel. Tak hanya itu, Benyamin juga mengatakan akan berupaya untuk mengendalikan harga stok pangan pada akhir 2021 nanti.
Sebagai tambahan aturan menjelang masa libur Nataru ini, Benyamin juga melarang pihak hotel untuk menggelar pesta tahun baru 2022. Dirinya juga menyebutkan, jika masih ada yang melanggar, maka Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin. (WAF)
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 3 di Seluruh Indonesia, Berlaku saat Nataru