Pemkot Tangsel Longgarkan Operasional Usaha Kuliner
12 August 2021 15:11 WIB Pemkot Tangsel PPKM Jawa-Bali News Tangerang SelatanWali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, melonggarkan aturan bagi para pelaku usaha kuliner. Tempat kuliner yang dimaksud adalah kafe, restoran, warteg, warung nasi, dan lapak pedagang kaki lima di wilayah Tangerang Selatan.
Hal itu dilakukan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Kemudian, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2785/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
"Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau takeaway," ujar Benyamin dalam surat edarannya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Tangsel Fokus Tingkatkan Herd Immunity
Tempat usaha kuliner di tempat atau bangunan tertutup wajib tidak menerima layanan dine-in atau makan di tempat. Jam operasionalnya sendiri dimulai dari pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi pengusaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe dengan area pelayanan terbuka bisa beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen.
"Satu meja maksimal dua orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Agustus 2021
Lalu, begitu juga dengan pelaku usaha kuliner seperti warung nasi, warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima beroperasi pada pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB. Catatannya, kapasitas makan di tempat paling banyak tiga orang, menjaga jarak minimal satu meter, dan waktu paling lama 20 menit, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan kepada pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, pencucian kendaraan, bengkel kecil, pedagang asongan, dan usaha kecil yang sejenis bisa beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan protokol kesehatan.
"Untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," kata Benyamin.
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang akan Tingkatkan Layanan Masyarakat
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Longgarkan Operasional Usaha Kuliner
12 August 2021 15:11 WIBPemkot Tangsel PPKM Jawa-Bali News Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, melonggarkan aturan bagi para pelaku usaha kuliner. Tempat kuliner yang dimaksud adalah kafe, restoran, warteg, warung nasi, dan lapak pedagang kaki lima di wilayah Tangerang Selatan.
Hal itu dilakukan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Kemudian, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2785/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
"Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau takeaway," ujar Benyamin dalam surat edarannya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Tangsel Fokus Tingkatkan Herd Immunity
Tempat usaha kuliner di tempat atau bangunan tertutup wajib tidak menerima layanan dine-in atau makan di tempat. Jam operasionalnya sendiri dimulai dari pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi pengusaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe dengan area pelayanan terbuka bisa beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen.
"Satu meja maksimal dua orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Agustus 2021
Lalu, begitu juga dengan pelaku usaha kuliner seperti warung nasi, warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima beroperasi pada pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB. Catatannya, kapasitas makan di tempat paling banyak tiga orang, menjaga jarak minimal satu meter, dan waktu paling lama 20 menit, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan kepada pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, pencucian kendaraan, bengkel kecil, pedagang asongan, dan usaha kecil yang sejenis bisa beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan protokol kesehatan.
"Untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," kata Benyamin.
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang akan Tingkatkan Layanan Masyarakat