Pemkot Tangsel Perketat Aturan Operasional Mal dan Restoran
23 June 2021 15:37 WIB News Tangerang Selatan Pemkot Tangsel COVID-19Pasca meningkatnya kasus positif COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali memperketat aturan kegiatan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian Pemkot Tangsel adalah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Sebelumnya, pusat perbelanjaan dan restoran di wilayah Kota Tangsel masih diizinkan untuk beroperasi dan melayani dine-in hingga pukul 21.00 WIB. Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kini seluruh pusat perbelanjaan dan restoran di Tangsel hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Tangsel Sediakan Sentra Vaksin Permanen di Serpong
Pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha pusat perbelanjaan dan kuliner, seperti restoran, kafe, hingga tenda. Pembatasan jam operasional tersebut juga berlaku untuk layanan pesan antar makanan maupun takeaway.
"Layanan pesan antar, dibawa pulang (takeaway), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
Benyamin juga menjelaskan, keputusan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Tak hanya itu, jumlah pengunjung di dalam tempat usaha kuliner juga dibatasi hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas normal.
Pengetatan jam operasional tersebut berlaku setidaknya selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro di Tangerang Selatan yang efektif hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Mall di Serpong Ubah Jam Operasional
Hal ini dilakukan demi menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19 di wilayah Tangsel yang mengalami kenaikan drastis belakangan ini.
Per 23 Juni 202, terdapat penambahan kasus COVID-19 sebanyak 69 orang di Tangsel. Dengan demikian, total kasus sudah mencapai sebanyak 12.259 kasus.
Sementara itu, total pasien sembuh mencapai sebanyak 11.172 orang atau meningkat sebanyak 41 orang dari data terakhir pada 22 Juni 2021.
Namun, pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan meninggal dunia mengalami kenaikan sebanyak dua orang menjadi total 418 orang dari data terakhir pada 22 Juni 2021, yaitu sebanyak 416 orang. (WAF)
Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Dilarang Gelar Nobar Euro 2020 di Tangsel
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Perketat Aturan Operasional Mal dan Restoran
23 June 2021 15:37 WIBNews Tangerang Selatan Pemkot Tangsel COVID-19
Pasca meningkatnya kasus positif COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali memperketat aturan kegiatan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian Pemkot Tangsel adalah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Sebelumnya, pusat perbelanjaan dan restoran di wilayah Kota Tangsel masih diizinkan untuk beroperasi dan melayani dine-in hingga pukul 21.00 WIB. Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kini seluruh pusat perbelanjaan dan restoran di Tangsel hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Tangsel Sediakan Sentra Vaksin Permanen di Serpong
Pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha pusat perbelanjaan dan kuliner, seperti restoran, kafe, hingga tenda. Pembatasan jam operasional tersebut juga berlaku untuk layanan pesan antar makanan maupun takeaway.
"Layanan pesan antar, dibawa pulang (takeaway), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
Benyamin juga menjelaskan, keputusan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Tak hanya itu, jumlah pengunjung di dalam tempat usaha kuliner juga dibatasi hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas normal.
Pengetatan jam operasional tersebut berlaku setidaknya selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro di Tangerang Selatan yang efektif hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Mall di Serpong Ubah Jam Operasional
Hal ini dilakukan demi menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19 di wilayah Tangsel yang mengalami kenaikan drastis belakangan ini.
Per 23 Juni 202, terdapat penambahan kasus COVID-19 sebanyak 69 orang di Tangsel. Dengan demikian, total kasus sudah mencapai sebanyak 12.259 kasus.
Sementara itu, total pasien sembuh mencapai sebanyak 11.172 orang atau meningkat sebanyak 41 orang dari data terakhir pada 22 Juni 2021.
Namun, pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan meninggal dunia mengalami kenaikan sebanyak dua orang menjadi total 418 orang dari data terakhir pada 22 Juni 2021, yaitu sebanyak 416 orang. (WAF)
Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Dilarang Gelar Nobar Euro 2020 di Tangsel