Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji
31 October 2023 23:51 WIB Pemkot Tangsel Lingkungan NewsPemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, bahwa TPA tersebut telah dipasang police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Bahkan, ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line berarti tindak pidana telah dilakukan.
Baca juga: Ekowisata Keranggan Tangsel Cocok untuk Destinasi Akhir Pekan
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, bahwa penindakan yang dilakukan hari ini bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI. (SOF)
Baca juga: Pemkot Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji
31 October 2023 23:51 WIBPemkot Tangsel Lingkungan News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, bahwa TPA tersebut telah dipasang police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Bahkan, ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line berarti tindak pidana telah dilakukan.
Baca juga: Ekowisata Keranggan Tangsel Cocok untuk Destinasi Akhir Pekan
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, bahwa penindakan yang dilakukan hari ini bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI. (SOF)
Baca juga: Pemkot Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni