SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji
Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji

Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji

31 October 2023 23:51 WIB Pemkot Tangsel Lingkungan News

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10).

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, bahwa TPA tersebut telah dipasang police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

TPA Pladen Pondok Ranji tidak boleh melakukan aktivitas pembuangan sampah lagi
TPA Pladen Pondok Ranji tidak boleh melakukan aktivitas pembuangan sampah lagi. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.

"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.

Bahkan, ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line berarti tindak pidana telah dilakukan.

Baca juga: Ekowisata Keranggan Tangsel Cocok untuk Destinasi Akhir Pekan

Jika ada yang merusak police line, maka akan dilakukan tindak pidana
Jika ada yang merusak police line, maka akan dilakukan tindak pidana. Foto: dok. Pemkot Tangsel

"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, bahwa penindakan yang dilakukan hari ini bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI. (SOF)

Baca juga: Pemkot Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji

Pemkot Tangsel Segel TPA Liar Pladen Pondok Ranji

31 October 2023 23:51 WIB
Pemkot Tangsel Lingkungan News

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10).

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, bahwa TPA tersebut telah dipasang police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

TPA Pladen Pondok Ranji tidak boleh melakukan aktivitas pembuangan sampah lagi
TPA Pladen Pondok Ranji tidak boleh melakukan aktivitas pembuangan sampah lagi. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.

"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.

Bahkan, ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line berarti tindak pidana telah dilakukan.

Baca juga: Ekowisata Keranggan Tangsel Cocok untuk Destinasi Akhir Pekan

Jika ada yang merusak police line, maka akan dilakukan tindak pidana
Jika ada yang merusak police line, maka akan dilakukan tindak pidana. Foto: dok. Pemkot Tangsel

"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, bahwa penindakan yang dilakukan hari ini bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI. (SOF)

Baca juga: Pemkot Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!