Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Sektor Usaha Dilonggarkan
26 August 2021 07:18 WIB Pemkot Tangsel Merahputih PPKM Jawa-Bali Tangerang SelatanAturan PPKM Level 3 mulai diterapkan oleh Pemkot Tangsel sejak Selasa (24/8/2021) kemarin. Turunnya level PPKM Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya berstatus level empat dilakukan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyebutkan, dengan diterapkannya aturan PPKM Level tiga, nantinya akan memberikan sejumlah kelonggaran aturan bagi beberapa sektor usaha di Tangerang Selatan.
"Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk, dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” kata Benyamin dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Warga Tangsel Bisa Nikmati Diskon Pajak Bumi dan Bangunan!
Sektor Usaha dan Pendidikan Dilonggarkan
Kelonggaran aturan tersebut salah satunya adalah perubahan jam operasional dalam beberapa sektor usaha. Salah satunya perubahan pada sektor usaha makanan, seperti cafe, restoran, dan rumah makan.
Di mana, usaha makanan yang beroperasi di dalam gedung atau lokasi tertutup dapat menerima pesanan makan ditempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 25%, kemudian satu meja diisi maksimal dua kursi dan durasi waktu makan selama 30 menit.
Lalu, perubahan lainnya terdapat pada jam operasional yang sebelumnya hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kini pelaku usaha dapat membuka usahanya mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat serta skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Penilaian Mandiri.
Baca juga: Jalan Tol Cinere-Serpong Ditargetkan Rampung pada Oktober 2021
Selain itu, ada perubahan pada sektor bidang pendidikan. Di mana, perubahan aturan berlaku bagi pembelajaran yang akan dilaksanakan dengan tatap muka dan juga melalui daring.
"Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring. Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan," jelas Benyamin.
Aturan Kerja dan Pertemuan Masih Dibatasi
Namun, untuk aturan kerja Benyamin menyebutkan masih diterapkannya sistem Work From Home (WFH) bagi sektor kerja non-esensial. Sedangkan untuk sektor esensial yang berorientasi pada pelayanan fisik tetap, diterapkan aturan 50% Work From Office (WFO).
Kemudian, aturan serupa juga ditetapkan untuk pekerja yang bergerak di Pasar Modal, Teknologi Informasi, Media, hingga hotel non penanganan karantina.
Untuk acara yang menggelar sebuah pertemuan seperti resepsi pernikahan dan khitanan, maka dapat digelar setelah penyelenggara memperoleh izin rekomendasi dari satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat.
Selain itu, maksimal jumlah tamu undangan dalam kegiatan tersebut maksimal berjumlah 20 orang dan tidak melakukan prasmanan atau makan di tempat. Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, untuk Lokakarya, Seminar, Rapat, Pertemuan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan diikuti dengan kapasitas peserta paling banyak 20% dari kapasitas maksimal ruang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta menerapkan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri. (PAB)
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang akan Tingkatkan Layanan Masyarakat
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Sektor Usaha Dilonggarkan
26 August 2021 07:18 WIBPemkot Tangsel Merahputih PPKM Jawa-Bali Tangerang Selatan
Aturan PPKM Level 3 mulai diterapkan oleh Pemkot Tangsel sejak Selasa (24/8/2021) kemarin. Turunnya level PPKM Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya berstatus level empat dilakukan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyebutkan, dengan diterapkannya aturan PPKM Level tiga, nantinya akan memberikan sejumlah kelonggaran aturan bagi beberapa sektor usaha di Tangerang Selatan.
"Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk, dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” kata Benyamin dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Warga Tangsel Bisa Nikmati Diskon Pajak Bumi dan Bangunan!
Sektor Usaha dan Pendidikan Dilonggarkan
Kelonggaran aturan tersebut salah satunya adalah perubahan jam operasional dalam beberapa sektor usaha. Salah satunya perubahan pada sektor usaha makanan, seperti cafe, restoran, dan rumah makan.
Di mana, usaha makanan yang beroperasi di dalam gedung atau lokasi tertutup dapat menerima pesanan makan ditempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 25%, kemudian satu meja diisi maksimal dua kursi dan durasi waktu makan selama 30 menit.
Lalu, perubahan lainnya terdapat pada jam operasional yang sebelumnya hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kini pelaku usaha dapat membuka usahanya mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat serta skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Penilaian Mandiri.
Baca juga: Jalan Tol Cinere-Serpong Ditargetkan Rampung pada Oktober 2021
Selain itu, ada perubahan pada sektor bidang pendidikan. Di mana, perubahan aturan berlaku bagi pembelajaran yang akan dilaksanakan dengan tatap muka dan juga melalui daring.
"Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring. Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan," jelas Benyamin.
Aturan Kerja dan Pertemuan Masih Dibatasi
Namun, untuk aturan kerja Benyamin menyebutkan masih diterapkannya sistem Work From Home (WFH) bagi sektor kerja non-esensial. Sedangkan untuk sektor esensial yang berorientasi pada pelayanan fisik tetap, diterapkan aturan 50% Work From Office (WFO).
Kemudian, aturan serupa juga ditetapkan untuk pekerja yang bergerak di Pasar Modal, Teknologi Informasi, Media, hingga hotel non penanganan karantina.
Untuk acara yang menggelar sebuah pertemuan seperti resepsi pernikahan dan khitanan, maka dapat digelar setelah penyelenggara memperoleh izin rekomendasi dari satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat.
Selain itu, maksimal jumlah tamu undangan dalam kegiatan tersebut maksimal berjumlah 20 orang dan tidak melakukan prasmanan atau makan di tempat. Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, untuk Lokakarya, Seminar, Rapat, Pertemuan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan diikuti dengan kapasitas peserta paling banyak 20% dari kapasitas maksimal ruang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta menerapkan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri. (PAB)
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang akan Tingkatkan Layanan Masyarakat