Pemprov Banten Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
17 June 2021 21:00 WIB Pemprov Banten COVID-19 PPKM Mikro News BantenPemprov Banten memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Mikro di wilayahnya sejak 15-28 Juni 2021 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penularan COVID-19.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin COVID-19 di Tangerang Selatan dan Sekitarnya
Berdasarkan instruksi Gubernur Banten, perpanjangan PPKM Mikro Banten dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT.
Upaya Pengendalian COVID-19 di Banten
Dikutip dari Banten.antaranews.com, zona hijau yang meliputi RT tanpa kasus COVID-19, upaya pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kasus secara berkala.
Lalu, zona kuning dengan kasus COVID-19 dalam satu hingga dua rumah dalam seminggu terakhir, mencakup penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, isolasi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat.
Sementara itu, zona merah RT dengan temuan kasus COVID-19 di lima rumah lebih dari tujuh hari terakhir, upaya pengendalian dilakukan dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, isolasi penderita dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, larangan kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar-masuk lingkungan RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang memicu kerumunan.
Baca juga: Sinar Mas Land Salurkan Ribuan Alat Tes COVID-19 kepada Pemkab Tangerang
Gubernur Banten juga menginstruksikan, wilayah Kabupaten/Kota di zona kuning dan zona oranye dilakukan dengan penerapan sistem kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan bekerja di kantor sebanyak 50 persen.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota di zona merah, harus menerapkan sistem kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Lalu, bekerja di kantor sebanyak 25 persen.
Sektor Esensial Tetap Diizinkan Beroperasi
Pemprov Banten tetap mengizinkan beberapa sektor esensial terkait pelayanan kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, keuangan, sistem pembayaran, logistik, pasar modal, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar, industri strategis, utilitas publik, dan industri yang dianggap sebagai objek vital nasional dan objek tertentu untuk tetap beroperasi penuh dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihak Pemprov juga mengizinkan pusat perbelanjaan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian, kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batasan jumlah jama'ah sebesar 50 persen. Begitu juga dengan fasilitas publik lainnya.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan diizinkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Lalu, membatasi hadirin atau pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Menurut instruksi Gubernur Banten, warga yang melakukan perjalanan lalu lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa dokumen administrasi perjalanan, maka harus menjalani karantina selama lima hari di posko desa/kelurahan dengan biaya yang dibebankan kepada warga yang melakukan perjalanan.
Saat ini, delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Dilarang Gelar Nobar Euro 2020 di Tangsel
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemprov Banten Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
17 June 2021 21:00 WIBPemprov Banten COVID-19 PPKM Mikro News Banten
Pemprov Banten memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Mikro di wilayahnya sejak 15-28 Juni 2021 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penularan COVID-19.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin COVID-19 di Tangerang Selatan dan Sekitarnya
Berdasarkan instruksi Gubernur Banten, perpanjangan PPKM Mikro Banten dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT.
Upaya Pengendalian COVID-19 di Banten
Dikutip dari Banten.antaranews.com, zona hijau yang meliputi RT tanpa kasus COVID-19, upaya pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kasus secara berkala.
Lalu, zona kuning dengan kasus COVID-19 dalam satu hingga dua rumah dalam seminggu terakhir, mencakup penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, isolasi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat.
Sementara itu, zona merah RT dengan temuan kasus COVID-19 di lima rumah lebih dari tujuh hari terakhir, upaya pengendalian dilakukan dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, isolasi penderita dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, larangan kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar-masuk lingkungan RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang memicu kerumunan.
Baca juga: Sinar Mas Land Salurkan Ribuan Alat Tes COVID-19 kepada Pemkab Tangerang
Gubernur Banten juga menginstruksikan, wilayah Kabupaten/Kota di zona kuning dan zona oranye dilakukan dengan penerapan sistem kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan bekerja di kantor sebanyak 50 persen.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota di zona merah, harus menerapkan sistem kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Lalu, bekerja di kantor sebanyak 25 persen.
Sektor Esensial Tetap Diizinkan Beroperasi
Pemprov Banten tetap mengizinkan beberapa sektor esensial terkait pelayanan kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, keuangan, sistem pembayaran, logistik, pasar modal, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar, industri strategis, utilitas publik, dan industri yang dianggap sebagai objek vital nasional dan objek tertentu untuk tetap beroperasi penuh dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihak Pemprov juga mengizinkan pusat perbelanjaan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian, kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batasan jumlah jama'ah sebesar 50 persen. Begitu juga dengan fasilitas publik lainnya.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan diizinkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Lalu, membatasi hadirin atau pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Menurut instruksi Gubernur Banten, warga yang melakukan perjalanan lalu lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa dokumen administrasi perjalanan, maka harus menjalani karantina selama lima hari di posko desa/kelurahan dengan biaya yang dibebankan kepada warga yang melakukan perjalanan.
Saat ini, delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Dilarang Gelar Nobar Euro 2020 di Tangsel