Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2018
06 October 2018 23:39 WIB NewsPanitia seleksi CPNS Nasional (Panselnas) dikabarkan memperpanjang masa pendaftaran via portal SSCN sampai 15 Oktober 2018 nanti. Kabar keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Antara lain karena adanya bencana alam seperti yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Keputusan tersebut sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS. Keputusan disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K26- 30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai di putuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung di kantor KemenPANRB Jakarta.
Dilansir dari tangerangekspres.co.id Selain proses pemulihan untuk daerah yang terkena bencana alam, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum di posting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.
“Masih ada beberapa revisi formasi oleh KemenPANRB. Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data NIK dan nomor KK juga turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil,” Ujar Mohammad Ridwan selaku Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip dari Tangerangekspres.co.id.
Perpanjangan waktu pendaftaran juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesibilitas portal SSCN dengan begitu dapat semakin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN. Selain itu juga, ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui oleh pelamar.
BKN selaku Instansi Pelaksana Seleksi CPNS Nasional juga menyediakan Help Desk SSCN 2018 untuk membantu para pelamar yang berada di Gedung I Kantor Pusat BKN, Jalan Letjen Sutoyo nomor 12 Jakarta Timur. Pihaknya dapat melayani pelamar di jam kerja: Senin-Kamis pada pukul 08.30-15.00 WIB dan Jumat pada pukul 09.00-15.30 WIB. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website resminya di sscn.bkn.go.id
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2018
06 October 2018 23:39 WIBNews
Panitia seleksi CPNS Nasional (Panselnas) dikabarkan memperpanjang masa pendaftaran via portal SSCN sampai 15 Oktober 2018 nanti. Kabar keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Antara lain karena adanya bencana alam seperti yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Keputusan tersebut sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS. Keputusan disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K26- 30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai di putuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung di kantor KemenPANRB Jakarta.
Dilansir dari tangerangekspres.co.id Selain proses pemulihan untuk daerah yang terkena bencana alam, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum di posting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.
“Masih ada beberapa revisi formasi oleh KemenPANRB. Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data NIK dan nomor KK juga turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil,” Ujar Mohammad Ridwan selaku Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip dari Tangerangekspres.co.id.
Perpanjangan waktu pendaftaran juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesibilitas portal SSCN dengan begitu dapat semakin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN. Selain itu juga, ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui oleh pelamar.
BKN selaku Instansi Pelaksana Seleksi CPNS Nasional juga menyediakan Help Desk SSCN 2018 untuk membantu para pelamar yang berada di Gedung I Kantor Pusat BKN, Jalan Letjen Sutoyo nomor 12 Jakarta Timur. Pihaknya dapat melayani pelamar di jam kerja: Senin-Kamis pada pukul 08.30-15.00 WIB dan Jumat pada pukul 09.00-15.30 WIB. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website resminya di sscn.bkn.go.id