Penggunaan Klakson Telolet Dilarang di Kota Tangerang, Ini Alasannya
07 August 2023 16:02 WIB Pemkot Tangerang Transportasi News MerahputihSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Imbauan mengenai penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari Satlantas Polres Metro Tangerang, di mana fenomena tersebut dianggap dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Bakal Tambah Dua Koridor Baru untuk Bus Tayo
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, Saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson “telolet” ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad, Jumat (4/8) lalu.
Baca juga: Masyarakat Sudah Bisa Naik TransJakarta dari dan ke Bandara Soetta
Semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson “telolet” tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (LIA)
Baca juga: Dishub Kota Tangerang akan Tingkatkan Penggunaan Angkutan Umum
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Penggunaan Klakson Telolet Dilarang di Kota Tangerang, Ini Alasannya
07 August 2023 16:02 WIBPemkot Tangerang Transportasi News Merahputih
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Imbauan mengenai penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari Satlantas Polres Metro Tangerang, di mana fenomena tersebut dianggap dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Bakal Tambah Dua Koridor Baru untuk Bus Tayo
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, Saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson “telolet” ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad, Jumat (4/8) lalu.
Baca juga: Masyarakat Sudah Bisa Naik TransJakarta dari dan ke Bandara Soetta
Semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson “telolet” tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (LIA)
Baca juga: Dishub Kota Tangerang akan Tingkatkan Penggunaan Angkutan Umum