Penumpang KA yang Melebihi Stasiun Tujuan akan Diberi Sanksi hingga Denda
04 August 2023 13:37 WIB PT KAI Transportasi NewsSejak 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Nantinya, penumpang akan diberi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan informasi melalui pengeras suara di dalam kereta api. Jadi, penumpang KA wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Bagi penumpang yang melebihi relasi dan tidak sesuai ditiketnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu.
Selain itu, kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu. Hal itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023
Jika kondektur mengetahui ada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka harus membayar denda dalam bentuk uang tunai di kereta. Kemudian, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Besaran dendanya sendiri dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Jika tidak dapat membayar denda di kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Lalu, akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk membayar denda. KAI pun masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sedangkan untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan naik kereta api atau lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (LIA)
Baca juga: KAI Tingkatkan Fitur dan Layanan Aplikasi KAI Access
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Penumpang KA yang Melebihi Stasiun Tujuan akan Diberi Sanksi hingga Denda
04 August 2023 13:37 WIBPT KAI Transportasi News
Sejak 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Nantinya, penumpang akan diberi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan informasi melalui pengeras suara di dalam kereta api. Jadi, penumpang KA wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Bagi penumpang yang melebihi relasi dan tidak sesuai ditiketnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu.
Selain itu, kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu. Hal itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023
Jika kondektur mengetahui ada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka harus membayar denda dalam bentuk uang tunai di kereta. Kemudian, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Besaran dendanya sendiri dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Jika tidak dapat membayar denda di kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Lalu, akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk membayar denda. KAI pun masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sedangkan untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan naik kereta api atau lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (LIA)
Baca juga: KAI Tingkatkan Fitur dan Layanan Aplikasi KAI Access