SHARE
Home > News > News > Perayaan Nataru di Kota Tangerang Hanya Boleh Sampai Pukul 00.00 WIB
Perayaan Nataru di Kota Tangerang Hanya Boleh Sampai Pukul 00.00 WIB

Perayaan Nataru di Kota Tangerang Hanya Boleh Sampai Pukul 00.00 WIB

20 December 2022 15:45 WIB Pemkot Tangerang News Merahputih

Mendekati perayaan Natal, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menetapkan aturan di mana hanya mengizinkan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sampai pukul 00.00 WIB.

Ia mengatakan, pemerintah tidak melarang jika masyarakat ingin merayakan Natal dan Tahun Baru dengan menggelar suatu acara, tetapi perlu memperhatikan imbauan batasan waktu penyelenggaraannya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Resmikan Rute Baru Angkot Si Benteng

Pemkot Tangerang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 00.00 WIB saat Nataru
Pemkot Tangerang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 00.00 WIB saat Nataru. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pemkot Tangerang membatasi aktivitas hingga pukul 00.00 WIB. Sebab, sampai saat ini Kota Tangerang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PPKM) Level 1. Selain itu, warga Kota Tangerang juga diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/22).

Laporan surat ke pihak Kepolisian untuk penyelenggaraan kegiatan itu berlaku baik perayaan ibadah Natal 2022 hingga pagelaran acara menyambut malam Tahun Baru 2023.

Baca juga: Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!

Pemkot Tangerang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat
Pemkot Tangerang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Foto: Unsplash/Cristian Escobar

Namun, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Arief juga menambahkan, Pemkot Tangerang berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung di beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang saat Natal dan Tahun Baru.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kota Tangerang kondusif, aman, dan sesuai prosedur pengendalian COVID-19.

10 pos akan mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
10 pos akan mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Beberapa kawasan yang kerap dipenuhi warga Kota Tangerang saat Natal dan Tahun Baru adalah Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota akan menyiapkan 10 pos untuk mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Kita persiapkan di 10 titik, meliputi 7 Pospam, 1 Posyandu dan 2 Pos Pantau,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (16/22).

Zain mengatakan, 10 pos tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayan (Posyan), dan Pos Pantau.

Kemudian, pospam, posyan, dan pos pantau itu akan disebarkan di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Titik-titik pos tersebut akan ditempatkan di wilayah Tanjung Pasir, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Pinang, Kunciran, Alam Sutera, Ciledug, dan Cipondoh. (ECN)

Baca juga: Tangerang Raya Waspadai Potensi Banjir saat Akhir Tahun

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Perayaan Nataru di Kota Tangerang Hanya Boleh Sampai Pukul 00.00 WIB

Perayaan Nataru di Kota Tangerang Hanya Boleh Sampai Pukul 00.00 WIB

20 December 2022 15:45 WIB
Pemkot Tangerang News Merahputih

Mendekati perayaan Natal, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menetapkan aturan di mana hanya mengizinkan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sampai pukul 00.00 WIB.

Ia mengatakan, pemerintah tidak melarang jika masyarakat ingin merayakan Natal dan Tahun Baru dengan menggelar suatu acara, tetapi perlu memperhatikan imbauan batasan waktu penyelenggaraannya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Resmikan Rute Baru Angkot Si Benteng

Pemkot Tangerang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 00.00 WIB saat Nataru
Pemkot Tangerang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 00.00 WIB saat Nataru. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pemkot Tangerang membatasi aktivitas hingga pukul 00.00 WIB. Sebab, sampai saat ini Kota Tangerang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PPKM) Level 1. Selain itu, warga Kota Tangerang juga diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/22).

Laporan surat ke pihak Kepolisian untuk penyelenggaraan kegiatan itu berlaku baik perayaan ibadah Natal 2022 hingga pagelaran acara menyambut malam Tahun Baru 2023.

Baca juga: Cara Membuat KK di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline!

Pemkot Tangerang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat
Pemkot Tangerang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Foto: Unsplash/Cristian Escobar

Namun, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Arief juga menambahkan, Pemkot Tangerang berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung di beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang saat Natal dan Tahun Baru.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kota Tangerang kondusif, aman, dan sesuai prosedur pengendalian COVID-19.

10 pos akan mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
10 pos akan mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Beberapa kawasan yang kerap dipenuhi warga Kota Tangerang saat Natal dan Tahun Baru adalah Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota akan menyiapkan 10 pos untuk mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Kita persiapkan di 10 titik, meliputi 7 Pospam, 1 Posyandu dan 2 Pos Pantau,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (16/22).

Zain mengatakan, 10 pos tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayan (Posyan), dan Pos Pantau.

Kemudian, pospam, posyan, dan pos pantau itu akan disebarkan di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Titik-titik pos tersebut akan ditempatkan di wilayah Tanjung Pasir, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Pinang, Kunciran, Alam Sutera, Ciledug, dan Cipondoh. (ECN)

Baca juga: Tangerang Raya Waspadai Potensi Banjir saat Akhir Tahun

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!