Peringati HPSN, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk
22 February 2023 12:59 WIB Pemkab Tangerang Lingkungan News MerahputihPemkab Tangerang meluncurkan Bank Sampah Induk (BSI) pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di Summarecon Mall Serpong, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2).
Acara peringatan HSPN dilanjutkan dengan kerja bakti massal yang diselenggarakan oleh Pemkab Tangerang dan diikuti oleh 185.000 peserta. Pemkab Tangerang juga perlakukan kegiatan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
“Alhamdulillah kegiatan kami juga diapresiasi oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.
Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Bank Sampah
Pengelolaan sampah yang komprehensif menjadi tujuan dari diluncurkannya bank sampah. Keberadaan bank sampah dapat memberikan manfaat untuk keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” jelas Taufik.
BSI juga dilahirkan berdasar dari amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan ini meminta pemerintah setempat untuk membentuk Bank Sampah Induk (BSI) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Taufik juga menjelaskan bahwa bank sampah induk menjadi wujud dari upaya penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” pungkasnya. (CNN)
Baca juga: Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Peringati HPSN, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk
22 February 2023 12:59 WIBPemkab Tangerang Lingkungan News Merahputih
Pemkab Tangerang meluncurkan Bank Sampah Induk (BSI) pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di Summarecon Mall Serpong, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2).
Acara peringatan HSPN dilanjutkan dengan kerja bakti massal yang diselenggarakan oleh Pemkab Tangerang dan diikuti oleh 185.000 peserta. Pemkab Tangerang juga perlakukan kegiatan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
“Alhamdulillah kegiatan kami juga diapresiasi oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.
Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Bank Sampah
Pengelolaan sampah yang komprehensif menjadi tujuan dari diluncurkannya bank sampah. Keberadaan bank sampah dapat memberikan manfaat untuk keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” jelas Taufik.
BSI juga dilahirkan berdasar dari amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan ini meminta pemerintah setempat untuk membentuk Bank Sampah Induk (BSI) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Taufik juga menjelaskan bahwa bank sampah induk menjadi wujud dari upaya penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” pungkasnya. (CNN)
Baca juga: Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming