Peserta JKN-KIS di Tangerang Masih Terjamin Dapatkan Akses Layanan Kesehatan
09 January 2019 16:07 WIB Tangerang NewsKantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Elfanetti mengatakan bahwa, para perserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih terjamin untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang layak. Dikutip dari kabar6.com dengan semangat melindungi hak masyarakat.
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi idris menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi supaya tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945,” Ucap Elfanetti (8/1/2019).
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standara akreditasi berupa instrument yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis, untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien dan juga meningkatkan profesionalisme rumah sakit Indonesia di mata Internasional.
Elfanetti juga menambahkan, Menkes Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018. Dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Peserta JKN-KIS di Tangerang Masih Terjamin Dapatkan Akses Layanan Kesehatan
09 January 2019 16:07 WIBTangerang News
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Elfanetti mengatakan bahwa, para perserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih terjamin untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang layak. Dikutip dari kabar6.com dengan semangat melindungi hak masyarakat.
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi idris menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi supaya tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945,” Ucap Elfanetti (8/1/2019).
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standara akreditasi berupa instrument yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis, untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien dan juga meningkatkan profesionalisme rumah sakit Indonesia di mata Internasional.
Elfanetti juga menambahkan, Menkes Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018. Dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.