Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
02 November 2022 16:12 WIB Tilang Elektronik Polres Tangerang News MerahputihPolres Metro Tangerang Kota akan menerapkan tilang elektronik dan memasang enam unit kamera electronic traffic laws enforcement (ETLE) di empat titik pada 2023 mendatang.
"Sesuai dengan arahan Kapolri, ada ETLE, jumlahnya enam unit yang akan dioperasikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Joko Sembodo dalam keterangan rilisnya, Kamis, (27/10).
Baca juga: Kendaraan Listrik Otonom Hadir di Kawasan BSD Green Office Park
Dikutip dari Tempo.co, enam kamera ETLE tersebut akan dipasang di empat titik Kota Tangerang, yaitu Jalan Daan Mogot, Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Menurutnya, Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan persiapan penerapan tilang elektronik, terutama berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang.
"Kami kerja sama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya," ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat
Joko juga menyebutkan, penerapan tilang secara elektronik merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi saat menilang pelanggar lalu lintas. Dengan begitu, ETLE diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli di jalanan.
"Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya," jelas Joko.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 Tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (ECN)
Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Tangerang
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
02 November 2022 16:12 WIBTilang Elektronik Polres Tangerang News Merahputih
Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan tilang elektronik dan memasang enam unit kamera electronic traffic laws enforcement (ETLE) di empat titik pada 2023 mendatang.
"Sesuai dengan arahan Kapolri, ada ETLE, jumlahnya enam unit yang akan dioperasikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Joko Sembodo dalam keterangan rilisnya, Kamis, (27/10).
Baca juga: Kendaraan Listrik Otonom Hadir di Kawasan BSD Green Office Park
Dikutip dari Tempo.co, enam kamera ETLE tersebut akan dipasang di empat titik Kota Tangerang, yaitu Jalan Daan Mogot, Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Menurutnya, Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan persiapan penerapan tilang elektronik, terutama berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang.
"Kami kerja sama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya," ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat
Joko juga menyebutkan, penerapan tilang secara elektronik merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi saat menilang pelanggar lalu lintas. Dengan begitu, ETLE diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli di jalanan.
"Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya," jelas Joko.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 Tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (ECN)
Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Tangerang