Cegah COVID-19, Polres Tangsel Batasi Pemohon SKCK 100 Orang Per Hari
06 November 2020 15:41 WIB Tangerang Selatan News SKCK Polres TangselPengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tangsel mengalami peningkatan hingga empat kali lipat. Hal tersebut terjadi pada masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini.
"Sekarang bisa empat kali lipat kalau dibandingkan hari biasa. Makanya, kami batasi 100 pemohon dalam sehari selama masa CPNS," kata Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan, Briptu Khaerul Anam dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran, Ini Jadwalnya
Anam menjelaskan, bahwa pembatasan jumlah pemohon SKCK di Polres Tangsel sudah berlangsung sejak Selasa lalu. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan orang di satu titik yang ingin membuat SKCK demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Selama bukan masa CPNS, layanan SKCK ini hanya dibatasi sampai jam 12.00 WIB saja," jelasnya.
Biasanya, jumlah pemohon SKCK di Polres Tangsel selama masa pandemi hanya di bawah 50 orang. Namun, akibat urusan pemberkasan CPNS, jumlah pemohonnya bisa mencapai empat kali lipat atau sekitar 200 orang.
"Karena ada CPNS, maka jumlah pemohon dibatasi hanya sampai 100 orang per hari. Pokoknya, sampai selesai (masa CPNS)," ujarnya.
Nantinya, setiap pemohon harus mengisi daftar hadir terlebih dahulu dan mengantre di luar ruang pelayanan. Setelah itu, nama pemohon akan dipanggil oleh petugas dan baru diperbolehkan masuk ke ruang pelayanan.
"Jadi, datang dan tulis daftar hadir. Nantinya, akan dipanggil sepuluh orang supaya tidak menumpuk," paparnya.
Baca juga: Tren Bersepeda Meningkat, Polres Tangsel Buat Aturan Khusus
Kapolres Kota Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, bahwa Polres Tangsel akan membatasi dan mengatur pemohon agar tetap menjalankan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dengan pengunjung lain, dan rajin mencuci tangan.
"Saya pikir hal yang wajah jika ada peningkatan pemohon karena ada penerimaan," jelasnya.
Nantinya, Polres Tangsel akan mengaturnya sesuai protokol kesehatan agar pemohon tetap aman dan nyaman dalam membuat SKCK.
Mekanisme pembuatan SKCK selama masa pandemi juga telah diatur sedemikian rupa untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19, salah satunya adalah tidak menggunakan sidik jari. Jadi, pemohon hanya perlu mengisi formulir atau mendaftar secara online.
"Daftar online bisa ke situs skck.polri.go.id, nanti di sana pemohon bisa mengisi data-data yang diminta. Setelah selesai, maka bisa datang ke Polres Tangsel untuk dicetak dan harus sesuai KTP asli pemohon," jelas Anam.
Bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos, wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1-30 November 2020.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah SKCK, yaitu surat yang menyatakan bahwa seseorang merupakan warga negara yang tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal. (Andrew)
Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cegah COVID-19, Polres Tangsel Batasi Pemohon SKCK 100 Orang Per Hari
06 November 2020 15:41 WIBTangerang Selatan News SKCK Polres Tangsel
Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tangsel mengalami peningkatan hingga empat kali lipat. Hal tersebut terjadi pada masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini.
"Sekarang bisa empat kali lipat kalau dibandingkan hari biasa. Makanya, kami batasi 100 pemohon dalam sehari selama masa CPNS," kata Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan, Briptu Khaerul Anam dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran, Ini Jadwalnya
Anam menjelaskan, bahwa pembatasan jumlah pemohon SKCK di Polres Tangsel sudah berlangsung sejak Selasa lalu. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan orang di satu titik yang ingin membuat SKCK demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Selama bukan masa CPNS, layanan SKCK ini hanya dibatasi sampai jam 12.00 WIB saja," jelasnya.
Biasanya, jumlah pemohon SKCK di Polres Tangsel selama masa pandemi hanya di bawah 50 orang. Namun, akibat urusan pemberkasan CPNS, jumlah pemohonnya bisa mencapai empat kali lipat atau sekitar 200 orang.
"Karena ada CPNS, maka jumlah pemohon dibatasi hanya sampai 100 orang per hari. Pokoknya, sampai selesai (masa CPNS)," ujarnya.
Nantinya, setiap pemohon harus mengisi daftar hadir terlebih dahulu dan mengantre di luar ruang pelayanan. Setelah itu, nama pemohon akan dipanggil oleh petugas dan baru diperbolehkan masuk ke ruang pelayanan.
"Jadi, datang dan tulis daftar hadir. Nantinya, akan dipanggil sepuluh orang supaya tidak menumpuk," paparnya.
Baca juga: Tren Bersepeda Meningkat, Polres Tangsel Buat Aturan Khusus
Kapolres Kota Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, bahwa Polres Tangsel akan membatasi dan mengatur pemohon agar tetap menjalankan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dengan pengunjung lain, dan rajin mencuci tangan.
"Saya pikir hal yang wajah jika ada peningkatan pemohon karena ada penerimaan," jelasnya.
Nantinya, Polres Tangsel akan mengaturnya sesuai protokol kesehatan agar pemohon tetap aman dan nyaman dalam membuat SKCK.
Mekanisme pembuatan SKCK selama masa pandemi juga telah diatur sedemikian rupa untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19, salah satunya adalah tidak menggunakan sidik jari. Jadi, pemohon hanya perlu mengisi formulir atau mendaftar secara online.
"Daftar online bisa ke situs skck.polri.go.id, nanti di sana pemohon bisa mengisi data-data yang diminta. Setelah selesai, maka bisa datang ke Polres Tangsel untuk dicetak dan harus sesuai KTP asli pemohon," jelas Anam.
Bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos, wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1-30 November 2020.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah SKCK, yaitu surat yang menyatakan bahwa seseorang merupakan warga negara yang tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal. (Andrew)
Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020