PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021
07 September 2021 11:00 WIB PPKM Jawa-Bali COVID-19 News Tangerang RayaPemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali Level 2 hingga 4 di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021) lalu.
Luhut mengatakan, PPKM Jawa-Bali Level 2-4 kembali diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang. Kemudian, situasi pandemi COVID-19 di wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan, lalu ditandai dengan berkurangnya jumlah wilayah yang berada di PPKM Level 4.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup. Hal itu ditandai dengan semakin berkurangnya Kota/Kabupaten yang berada di Level 4. Per 5 September 2021, hanya ada 11 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dari sebelumnya 25 Kota/Kabupaten," kata Luhut saat konferensi pers virtual.
Baca juga: PPKM Mikro Kabupaten Tangerang Efektif Tekan Penyebaran COVID-19
Meski begitu, ada sejumlah perubahan dalam aturan dan kebijakan yang disesuaikan dengan situasi terkini di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, restoran, hingga mal atau pusat perbelanjaan.
Aturan Terbaru dalam PPKM Jawa-Bali September 2021
Seiring dengan kondisi pandemi yang semakin membaik, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pembatasan pada periode 7-13 September 2021, yaitu:
- Waktu makan di tempat (dine-in) di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
- Dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Kota dengan penerapan PPKM Level 3 dan protokol kesehatan ketat beserta implementasi platform PeduliLindungi. Kota/Kabupaten berstatus Level 2 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata yang boleh dibuka.
- Uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu.
Baca juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
Luhut juga berharap agar semua pihak tidak lengah dalam menghadapi pandemi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Kemudian, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai instruksi dari pemerintah," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga menjelaskan sejumlah indikator penanganan COVID-19 yang terus mengalami perbaikan, mulai dari tingkat kasus konfirmasi, keterisian tempat tidur rumah sakit, dan tingkat kasus kematian. Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak. (PAB)
Baca juga: Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Sektor Usaha Dilonggarkan
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021
07 September 2021 11:00 WIBPPKM Jawa-Bali COVID-19 News Tangerang Raya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali Level 2 hingga 4 di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021) lalu.
Luhut mengatakan, PPKM Jawa-Bali Level 2-4 kembali diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang. Kemudian, situasi pandemi COVID-19 di wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan, lalu ditandai dengan berkurangnya jumlah wilayah yang berada di PPKM Level 4.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup. Hal itu ditandai dengan semakin berkurangnya Kota/Kabupaten yang berada di Level 4. Per 5 September 2021, hanya ada 11 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dari sebelumnya 25 Kota/Kabupaten," kata Luhut saat konferensi pers virtual.
Baca juga: PPKM Mikro Kabupaten Tangerang Efektif Tekan Penyebaran COVID-19
Meski begitu, ada sejumlah perubahan dalam aturan dan kebijakan yang disesuaikan dengan situasi terkini di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, restoran, hingga mal atau pusat perbelanjaan.
Aturan Terbaru dalam PPKM Jawa-Bali September 2021
Seiring dengan kondisi pandemi yang semakin membaik, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pembatasan pada periode 7-13 September 2021, yaitu:
- Waktu makan di tempat (dine-in) di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
- Dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Kota dengan penerapan PPKM Level 3 dan protokol kesehatan ketat beserta implementasi platform PeduliLindungi. Kota/Kabupaten berstatus Level 2 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata yang boleh dibuka.
- Uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu.
Baca juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
Luhut juga berharap agar semua pihak tidak lengah dalam menghadapi pandemi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Kemudian, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai instruksi dari pemerintah," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga menjelaskan sejumlah indikator penanganan COVID-19 yang terus mengalami perbaikan, mulai dari tingkat kasus konfirmasi, keterisian tempat tidur rumah sakit, dan tingkat kasus kematian. Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak. (PAB)
Baca juga: Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Sektor Usaha Dilonggarkan