PPKM Mikro Tangerang Raya Diterapkan hingga 22 Februari 2021
11 February 2021 13:37 WIB Pemprov Banten PPKM Mikro News Tangerang RayaPemprov Banten telah menerapkan status PPKM Mikro di Tangerang Raya mulai dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, PPKM Mikro kali ini akan diberlakukan di level yang lebih rendah, yaitu Desa/Kelurahan hingga tingkat RT/RW.
"Secara teknis, PPKM Mikro akan kita dorong. Lalu, membentuk beberapa posko di Desa/Kelurahan yang diinisiasi oleh Kepala Desa dan Lurah di wilayah zona merah," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim kepada wartawan di Gedung BPK Banten, Senin (8/2/2021).
Wahidin pun menyampaikan, bahwa PPKM Mikro Tangerang Raya cukup efektif untuk menekan penyebaran COVID-19. Sebab, kondisi tersebut telah terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga.
Baca juga: Pemprov Banten Berencana Terapkan Lockdown di Akhir Pekan
Jadi, pemberlakukan PPKM Mikro di Tangerang Raya dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dari zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT/RW.
Nantinya, aturan tersebut akan diterapkan di zonasi RT atau RW yang masuk ke zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Untuk memahami penjelasan mengenai keempat zona tersebut, kamu bisa cek langsung di sini.
Klaster Keluarga Jadi Perhatian Utama
Wahidin Halim juga meminta kepada Ketua RT/RW untuk ikut membantu Pemerintah dalam upaya pengendalian COVID-19 di Provinsi Banten. Saat ini, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Banten yang paling tinggi berasal dari klaster keluarga.
"Sekarang kasus COVID-19 sudah bergeser ke klaster keluarga. Jadi, bukan lagi klaster industri atau pun perkantoran," jelas mantan Walikota Tangerang ini.
Berdasarkan data terbaru dari Info Corona Provinsi Banten, terdapat kasus terkonfirmasi sebanyak 30.897 orang yang terdiri dari 3.088 masih dirawat, 26.935 sembuh, dan 874 meninggal dunia. Selain itu, Tangerang Raya menjadi wilayah dengan kasus COVID-19 tertinggi di Banten.
Kota Tangerang memiliki kasus terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 6.523 orang yang terdiri dari 335 masih dirawat, 6.056 sembuh, dan 132 meninggal dunia.
Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang, terdapat 7.080 orang terkonfirmasi positif yang terdiri dari 353 masih dirawat, 6.560 sembuh, dan 167 meninggal dunia.
Sementara itu, Kota Tangerang Selatan terkonfirmasi positif 6.529 orang yang terdiri dari 353 masih dirawat, 5.620 sembuh, dan 286 meninggal dunia.
Seperti yang diketahui, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan merupakan wilayah zona merah di Provinsi Banten. Untuk enam wilayah lainnya, yaitu Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak masuk ke zona oranye.
Baca juga: Pemkot Tangsel Luncurkan Program 'Tangsel Bermasker'
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Mikro Tangerang Raya Diterapkan hingga 22 Februari 2021
11 February 2021 13:37 WIBPemprov Banten PPKM Mikro News Tangerang Raya
Pemprov Banten telah menerapkan status PPKM Mikro di Tangerang Raya mulai dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, PPKM Mikro kali ini akan diberlakukan di level yang lebih rendah, yaitu Desa/Kelurahan hingga tingkat RT/RW.
"Secara teknis, PPKM Mikro akan kita dorong. Lalu, membentuk beberapa posko di Desa/Kelurahan yang diinisiasi oleh Kepala Desa dan Lurah di wilayah zona merah," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim kepada wartawan di Gedung BPK Banten, Senin (8/2/2021).
Wahidin pun menyampaikan, bahwa PPKM Mikro Tangerang Raya cukup efektif untuk menekan penyebaran COVID-19. Sebab, kondisi tersebut telah terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga.
Baca juga: Pemprov Banten Berencana Terapkan Lockdown di Akhir Pekan
Jadi, pemberlakukan PPKM Mikro di Tangerang Raya dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dari zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT/RW.
Nantinya, aturan tersebut akan diterapkan di zonasi RT atau RW yang masuk ke zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Untuk memahami penjelasan mengenai keempat zona tersebut, kamu bisa cek langsung di sini.
Klaster Keluarga Jadi Perhatian Utama
Wahidin Halim juga meminta kepada Ketua RT/RW untuk ikut membantu Pemerintah dalam upaya pengendalian COVID-19 di Provinsi Banten. Saat ini, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Banten yang paling tinggi berasal dari klaster keluarga.
"Sekarang kasus COVID-19 sudah bergeser ke klaster keluarga. Jadi, bukan lagi klaster industri atau pun perkantoran," jelas mantan Walikota Tangerang ini.
Berdasarkan data terbaru dari Info Corona Provinsi Banten, terdapat kasus terkonfirmasi sebanyak 30.897 orang yang terdiri dari 3.088 masih dirawat, 26.935 sembuh, dan 874 meninggal dunia. Selain itu, Tangerang Raya menjadi wilayah dengan kasus COVID-19 tertinggi di Banten.
Kota Tangerang memiliki kasus terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 6.523 orang yang terdiri dari 335 masih dirawat, 6.056 sembuh, dan 132 meninggal dunia.
Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang, terdapat 7.080 orang terkonfirmasi positif yang terdiri dari 353 masih dirawat, 6.560 sembuh, dan 167 meninggal dunia.
Sementara itu, Kota Tangerang Selatan terkonfirmasi positif 6.529 orang yang terdiri dari 353 masih dirawat, 5.620 sembuh, dan 286 meninggal dunia.
Seperti yang diketahui, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan merupakan wilayah zona merah di Provinsi Banten. Untuk enam wilayah lainnya, yaitu Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak masuk ke zona oranye.
Baca juga: Pemkot Tangsel Luncurkan Program 'Tangsel Bermasker'