Program Tangerang Emas Berikan Bantuan untuk Para Pelaku UMKM
26 May 2023 15:41 WIB Pemkot Tangerang UMKM NewsPemkot Tangerang kini memiliki program baru bernama Tangerang Emas. Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang akan memberikan bantuan kepada 305 pelaku UMKM dengan total nominal sebesar Rp603 juta.
Tangerang Emas merupakan program akses permodalan/ perkreditan tanpa agunan dan bunga bagi usaha mikro di Kota Tangerang.
“Ini merupakan bantuan modal UMKM lewat program Tangerang Ekonomi Masyarakat Sejahtera (Emas), besarannya mulai dari Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tanpa bunga untuk satu usaha," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Buat Living Lab di Kawasan Pasar Lama
Pemkot Tangerang juga bekerja sama dengan dua perusahaan di Kota Tangerang, yakni PT. Aetrotrans dan PT. Pasific Paint, di mana memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki daya saing di dunia kerja.
“Supaya masyarakat bisa belajar dan jika sudah terampil bisa disalurkan sesuai keahlian yang sudah dilatih,” ujar Arief.
Bagi yang ingin mengikuti program Tangerang Emas, maka berikut ini adalah caranya:
1. UMKM membuat kelompok yang berdomisili berdekatan (1 RT/RW atau 1 kelurahan)
2. Kelompok berjumlah 2-10 orang dan menujukkan koordinator atau ketua kelompok. Lalu, bersedia untuk melakukan sistem tanggung renteng
3. Warga Kota Tangerang (dibuktikan dengan KTP)
4. Memiliki usaha minimal sudah berjalan selama enam bulan
5. membuat keterangan domisili melalui RT, RW, dan Kelurahan setempat
6. Koordinator atau pemohon datang ke kantor dinas Perindagkopukm Kota Tangerang untuk diberikan rekomendasi/keterangan dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi KTP Suami Istri Kota Tangerang
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotokopi Surat Nikah, Surat Cerai atau Surat Kematian Pemohon
- Berkas disampaikan ke Bank BJB untuk selanjutnya di verifikasi oleh pihak BJB
Baca juga: Disperindagkop-UKM dan UNIQLO Dukung UMKM Lokal di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang juga memberikan bantuan melalui program Tangerang Emas kepada tiga kelompok usaha masyarakat, sertifikat halal bagi dua UMKM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 20 UMKM dan 20 orang penerima sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Harkitnas, harus menjadi semangat untuk bangkit semua sektor kehidupan, yang disertai aksi nyata, bukan hanya pembahasan tanpa aksi," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang telah menerbitkan sebanyak 33.240 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil. (FDS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Program Tangerang Emas Berikan Bantuan untuk Para Pelaku UMKM
26 May 2023 15:41 WIBPemkot Tangerang UMKM News
Pemkot Tangerang kini memiliki program baru bernama Tangerang Emas. Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang akan memberikan bantuan kepada 305 pelaku UMKM dengan total nominal sebesar Rp603 juta.
Tangerang Emas merupakan program akses permodalan/ perkreditan tanpa agunan dan bunga bagi usaha mikro di Kota Tangerang.
“Ini merupakan bantuan modal UMKM lewat program Tangerang Ekonomi Masyarakat Sejahtera (Emas), besarannya mulai dari Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tanpa bunga untuk satu usaha," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Buat Living Lab di Kawasan Pasar Lama
Pemkot Tangerang juga bekerja sama dengan dua perusahaan di Kota Tangerang, yakni PT. Aetrotrans dan PT. Pasific Paint, di mana memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki daya saing di dunia kerja.
“Supaya masyarakat bisa belajar dan jika sudah terampil bisa disalurkan sesuai keahlian yang sudah dilatih,” ujar Arief.
Bagi yang ingin mengikuti program Tangerang Emas, maka berikut ini adalah caranya:
1. UMKM membuat kelompok yang berdomisili berdekatan (1 RT/RW atau 1 kelurahan)
2. Kelompok berjumlah 2-10 orang dan menujukkan koordinator atau ketua kelompok. Lalu, bersedia untuk melakukan sistem tanggung renteng
3. Warga Kota Tangerang (dibuktikan dengan KTP)
4. Memiliki usaha minimal sudah berjalan selama enam bulan
5. membuat keterangan domisili melalui RT, RW, dan Kelurahan setempat
6. Koordinator atau pemohon datang ke kantor dinas Perindagkopukm Kota Tangerang untuk diberikan rekomendasi/keterangan dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi KTP Suami Istri Kota Tangerang
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotokopi Surat Nikah, Surat Cerai atau Surat Kematian Pemohon
- Berkas disampaikan ke Bank BJB untuk selanjutnya di verifikasi oleh pihak BJB
Baca juga: Disperindagkop-UKM dan UNIQLO Dukung UMKM Lokal di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang juga memberikan bantuan melalui program Tangerang Emas kepada tiga kelompok usaha masyarakat, sertifikat halal bagi dua UMKM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 20 UMKM dan 20 orang penerima sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Harkitnas, harus menjadi semangat untuk bangkit semua sektor kehidupan, yang disertai aksi nyata, bukan hanya pembahasan tanpa aksi," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang telah menerbitkan sebanyak 33.240 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil. (FDS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online