PSBB dan PSBB Transisi, Apa Sih Bedanya?
12 June 2020 10:44 WIB Tangerang New Normal PSBB Tangerang Raya NewsBeberapa hari yang sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang masa PSBB hingga 14 Juni 2020 mendatang. Namun perpanjangan tahap ketiga PSBB kota Tangerang ini disebut berbeda karena pihak Pemkot telah melonggarkan beberapa aturan atau yang kini dikenal sebagai PSBB Transisi.
Regulasi PSBB Transisi sebetulnya dibuat sebagai fase akhir PSBB sebelum masuk ke fase New Normal atau tatanan baru yang sesungguhnya. Dalam masa PSBB Transisi, pihak Pemkot belum mengizinkan aktivitas masyarakat seperti biasanya secara penuh melainkan secara bertahap.
Lantas apa beda PSBB sebelumnya dan PSBB Transisi, serta seperti apa regulasinya? Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum oleh Side.id.
1. Boleh makan di tempat/di restoran
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020, Pasal 10 Ayat (3) a yang menyebutkan pengelola rumah makan diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat dengan memenuhi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Jadi restoran atau rumah makan diizinkan untuk kembali membuka layanan makan di tempat selama mematuhi protokol kesehatan seperti maksimal pengunjung 50 persen, jam operasional maksimal hingga pukul 20.00, menyediakan hand sanitizer, serta seluruh pegawai selalu mengenakan alat pelindung seperti masker dan sarung tangan.
2. Mal kembali dibuka
Dalam Perwal Tangerang Selatan No. 34 Tahun 2020, mal dan pusat pertokoan sudah diizinkan kembali beroperasi dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan operasional ke pihak Pemkot. Kemudian mal yang boleh mengajukan surat pun hanya mal yang berada di zona kuning dan hijau.
Setelah diizinkan baru mal dapat kembali beroperasi dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan lainnya seperti jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00, pegawai wajib memakai alat pelindung, dan pengecekan terhadap pengunjung.
3. Mengizinkan kegiatan lebih dari lima orang
Tertuang dalam Pasal 13 Perwal Tangerang Selatan No. 19 Tahun 2020, yang mengizinkan penduduk untuk melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meski begitu masyarakat tetap diminta untuk menjaga diri dan memerhatikan protokol kesehatan. Pelonggaran bukan berarti masyarakat bisa bebas beraktivitas dan melakukan apa saja, melainkan sebagai terapi untuk menumbuhkan budaya hidup normal yang baru.
Melansir Kompas, Wali Kota Tangerang Selatan Airin mengatakan fase New Normal hanya akan diterapkan bila angka penambahakn kasus COVID-19 di wilayah Tangerang Raya benar-benar melandai. Sebelum saat itu tiba, PSBB Tangerang Raya masih berpotensi terus diperpanjang. (Andrew)
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB dan PSBB Transisi, Apa Sih Bedanya?
12 June 2020 10:44 WIBTangerang New Normal PSBB Tangerang Raya News
Beberapa hari yang sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang masa PSBB hingga 14 Juni 2020 mendatang. Namun perpanjangan tahap ketiga PSBB kota Tangerang ini disebut berbeda karena pihak Pemkot telah melonggarkan beberapa aturan atau yang kini dikenal sebagai PSBB Transisi.
Regulasi PSBB Transisi sebetulnya dibuat sebagai fase akhir PSBB sebelum masuk ke fase New Normal atau tatanan baru yang sesungguhnya. Dalam masa PSBB Transisi, pihak Pemkot belum mengizinkan aktivitas masyarakat seperti biasanya secara penuh melainkan secara bertahap.
Lantas apa beda PSBB sebelumnya dan PSBB Transisi, serta seperti apa regulasinya? Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum oleh Side.id.
1. Boleh makan di tempat/di restoran
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020, Pasal 10 Ayat (3) a yang menyebutkan pengelola rumah makan diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat dengan memenuhi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Jadi restoran atau rumah makan diizinkan untuk kembali membuka layanan makan di tempat selama mematuhi protokol kesehatan seperti maksimal pengunjung 50 persen, jam operasional maksimal hingga pukul 20.00, menyediakan hand sanitizer, serta seluruh pegawai selalu mengenakan alat pelindung seperti masker dan sarung tangan.
2. Mal kembali dibuka
Dalam Perwal Tangerang Selatan No. 34 Tahun 2020, mal dan pusat pertokoan sudah diizinkan kembali beroperasi dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan operasional ke pihak Pemkot. Kemudian mal yang boleh mengajukan surat pun hanya mal yang berada di zona kuning dan hijau.
Setelah diizinkan baru mal dapat kembali beroperasi dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan lainnya seperti jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00, pegawai wajib memakai alat pelindung, dan pengecekan terhadap pengunjung.
3. Mengizinkan kegiatan lebih dari lima orang
Tertuang dalam Pasal 13 Perwal Tangerang Selatan No. 19 Tahun 2020, yang mengizinkan penduduk untuk melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meski begitu masyarakat tetap diminta untuk menjaga diri dan memerhatikan protokol kesehatan. Pelonggaran bukan berarti masyarakat bisa bebas beraktivitas dan melakukan apa saja, melainkan sebagai terapi untuk menumbuhkan budaya hidup normal yang baru.
Melansir Kompas, Wali Kota Tangerang Selatan Airin mengatakan fase New Normal hanya akan diterapkan bila angka penambahakn kasus COVID-19 di wilayah Tangerang Raya benar-benar melandai. Sebelum saat itu tiba, PSBB Tangerang Raya masih berpotensi terus diperpanjang. (Andrew)