PSBB Diperpanjang, Kabupaten Tangerang Tingkatkan Fungsi Gugus Tugas
17 June 2020 13:46 WIB Kabupaten Tangerang PSBB Tangerang Raya NewsBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sepakat untuk memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan. Perpanjangan ini sekaligus meningkatkan fungsi gugus tugas tingkat RT/RW.
Penetapan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” ucap Zaki dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2020).
Zaki melanjutkan, PSBB jilid ke-4 didasari dari karena masih tingginya tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya. Meski kasus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun, namun harus tetap melihat survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.
"Ketika PSBB yang ketiga mulai dari 1 hingga 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," tambahnya.
Baca Juga: PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang
Saat ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga karak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting masih sangat rendah, terutama di Kabupaten Tangerang. Keputusan PSBB dilanjutkan dengan memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT/RW akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan informasi dilingkungannya," lanjut Zaki.
Tujuan PSBB kembali diperpanjang adalah mengajak masyarakat agar teratur dalam melaksanankan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Zaki juga menambahkan, perpanjangan PSBB ini lebih berfokus pada lingkungan yang terdapat kasus pasien terkonfirmasi, jadi lingkungan-lingkungan itu mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.
"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada kemungkinan kita sampai nanti obat/vaksin ditemukan pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol COVID-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," tutupnya.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Beberapa Mall di Serpong Kembali Beroperasi
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Diperpanjang, Kabupaten Tangerang Tingkatkan Fungsi Gugus Tugas
17 June 2020 13:46 WIBKabupaten Tangerang PSBB Tangerang Raya News
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sepakat untuk memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan. Perpanjangan ini sekaligus meningkatkan fungsi gugus tugas tingkat RT/RW.
Penetapan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” ucap Zaki dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2020).
Zaki melanjutkan, PSBB jilid ke-4 didasari dari karena masih tingginya tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya. Meski kasus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun, namun harus tetap melihat survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.
"Ketika PSBB yang ketiga mulai dari 1 hingga 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," tambahnya.
Baca Juga: PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang
Saat ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga karak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting masih sangat rendah, terutama di Kabupaten Tangerang. Keputusan PSBB dilanjutkan dengan memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT/RW akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan informasi dilingkungannya," lanjut Zaki.
Tujuan PSBB kembali diperpanjang adalah mengajak masyarakat agar teratur dalam melaksanankan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Zaki juga menambahkan, perpanjangan PSBB ini lebih berfokus pada lingkungan yang terdapat kasus pasien terkonfirmasi, jadi lingkungan-lingkungan itu mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.
"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada kemungkinan kita sampai nanti obat/vaksin ditemukan pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol COVID-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," tutupnya.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Beberapa Mall di Serpong Kembali Beroperasi