PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Ini Hal yang Harus Diketahui!
07 January 2021 16:19 WIB PSBB COVID-19 Tangerang Raya Banten PSBB Jawa-BaliPemerintah kembali mengambil kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerapan PSBB Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan, pada Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021
Airlangga menjelaskan, PSBB Jawa-Bali 11 Januari akan berfokus pada aktivitas atau kegiatan masyarakat. Nantinya, seluruh kegiatan tersebut akan dibatasi oleh Pemerintah.
"Pemerintah telah melihat beberapa hal yang harus dilakukan melalui pembatasan kegiatan masyarakat. Harapannya adalah penularan COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dilansir dari tayangan konferensi pers melalui YouTube Channel Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai PSBB Jawa-Bali 2021 ini. Berikut adalah uraiannya:
1. Ada Empat Pertimbangan
Airlangga mengatakan, bahwa terdapat empat pertimbangan yang dilakukan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah yang diberlakukan PSBB.
Pertama, angka kasus kematian di daerah tertentu berada di atas rata-rata nasional, yakni di atas 3 persen. Kedua, angka pasien sembuh di daerah tertentu berada di bawah rata-rata nasional, yaitu di bawah 82 persen.
Ketiga, kasus aktif COVID-19 di daerah tertentu berada di atas rata-rata nasional, yakni lebih dari 70 persen. Terakhir, jumlah keterisian di RS untuk ICU dan ruang isolasi sudah melebihi 70 persen.
Jika salah satu dari keempat kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka ada pembatasan yang akan dilakukan di daerah terkait.
Selain itu, beberapa provinsi di Jawa dan Bali juga telah memenuhi salah satu dari keempat kriteria di atas. Misalnya, DKI Jakarta yang persentase keterisian RS nya di atas 70 persen. Kemudian, disusul dengan Banten yang keterisian rumah sakitnya sudah melebihi 70 persen.
Lalu, persentase keterisian RS di Jawa Barat adalah di atas 70 persen. Sedangkan untuk Jawa Tengah, keterisian RS nya telah melebihi 70 persen dan angka kasus aktif COVID-19 di atas rata-rata nasional, kemudian tingkat kesembuhannya berada di bawah rata-rata nasional. Provinsi DIY pun kondisinya sama seperti di Jawa Tengah.
"Untuk Jawa Timur, keterisian rumah sakit sudah melebihi 70 persen. Lalu, angka kesembuhannya berada di bawah rata-rata nasional dan angka kematiannya di atas rata-rata nasional," kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
2. Pemda akan Menyiapkan Aturan di Wilayahnya
Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan, bahwa PSBB 2021 ini didasari oleh Peraturan Gubernur atau pun Peraturan Kepala Daerah.
Kemudian, Mendagri Tito Karnavian akan membuat dan mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah di masing-masing provinsi terkait.
"Daerah yang masuk ke dalam kriteria tersebut akan dibuatkan Peraturan Gubernur. Lalu, Kota/Kabupaten dengan Perkada," jelasnya.
Baca juga: Awal Tahun, Tangerang Raya Kembali Berstatus Zona Merah
Teknis pembatasan kegiatan masyarakat ini telah dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Jadi, Pemerintah Daerah dan Gubernur bakal menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan.
3. Pemerintah Pusat Berikan Acuan Daerah yang Dibatasi
Meski ditentukan oleh masing-masing Pemda, tetapi Pemerintah Pusat juga memberikan acuan daerah mana saja yang akan dilakukan PSBB Jawa-Bali Januari 2021. Berikut ini adalah rinciannya:
- Provinsi DKI Jakarta: seluruh wilayah di DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Provinsi DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulonprogo
- Provinsi Jawa Tengah: Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya
- Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya
- Provinsi Bali: Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
4. Perkantoran hingga Tempat Ibadah Dibatasi
PSBB 2021 Jawa-Bali juga membatasi kegiatan di perkantoran hingga tempat ibadah. Untuk perkantoran, maksimal karyawan yang bekerja dari kantor atau Work From Office adalah 25 persen.
Airlangga menyebutkan, PSBB Jawa dan Bali meliputi pembatasan kegiatan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen, lalu dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan secara online.
"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan adalah hingga pukul 19.00 WIB. Kegiatan makan dan minum di tempat (dine-in) maksimal 25 persen dari kapasitas," tuturnya.
Selama PSBB Jawa-Bali diperketat, diharapkan Pemda setempat dapat mengatur kapasitas moda transportasi di wilayahnya. Meski ada kegiatan yang dibatasi, Pemerintah tetap mengizinkan beberapa kegiatan lainnya. Contoh ya, pemesanan makanan secara online dan delivery masih tetap diperbolehkan.
Lalu, kegiatan tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Namun, pesertanya harus dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Artinya, PSBB Jawa-Bali bukanlah untuk melarang kegiatan yang ada, namun hanya membatasi saja.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Gratis, Begini Cara Cek Penerimanya di pedulilindungi.id
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Ini Hal yang Harus Diketahui!
07 January 2021 16:19 WIBPSBB COVID-19 Tangerang Raya Banten PSBB Jawa-Bali
Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerapan PSBB Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan, pada Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021
Airlangga menjelaskan, PSBB Jawa-Bali 11 Januari akan berfokus pada aktivitas atau kegiatan masyarakat. Nantinya, seluruh kegiatan tersebut akan dibatasi oleh Pemerintah.
"Pemerintah telah melihat beberapa hal yang harus dilakukan melalui pembatasan kegiatan masyarakat. Harapannya adalah penularan COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dilansir dari tayangan konferensi pers melalui YouTube Channel Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai PSBB Jawa-Bali 2021 ini. Berikut adalah uraiannya:
1. Ada Empat Pertimbangan
Airlangga mengatakan, bahwa terdapat empat pertimbangan yang dilakukan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah yang diberlakukan PSBB.
Pertama, angka kasus kematian di daerah tertentu berada di atas rata-rata nasional, yakni di atas 3 persen. Kedua, angka pasien sembuh di daerah tertentu berada di bawah rata-rata nasional, yaitu di bawah 82 persen.
Ketiga, kasus aktif COVID-19 di daerah tertentu berada di atas rata-rata nasional, yakni lebih dari 70 persen. Terakhir, jumlah keterisian di RS untuk ICU dan ruang isolasi sudah melebihi 70 persen.
Jika salah satu dari keempat kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka ada pembatasan yang akan dilakukan di daerah terkait.
Selain itu, beberapa provinsi di Jawa dan Bali juga telah memenuhi salah satu dari keempat kriteria di atas. Misalnya, DKI Jakarta yang persentase keterisian RS nya di atas 70 persen. Kemudian, disusul dengan Banten yang keterisian rumah sakitnya sudah melebihi 70 persen.
Lalu, persentase keterisian RS di Jawa Barat adalah di atas 70 persen. Sedangkan untuk Jawa Tengah, keterisian RS nya telah melebihi 70 persen dan angka kasus aktif COVID-19 di atas rata-rata nasional, kemudian tingkat kesembuhannya berada di bawah rata-rata nasional. Provinsi DIY pun kondisinya sama seperti di Jawa Tengah.
"Untuk Jawa Timur, keterisian rumah sakit sudah melebihi 70 persen. Lalu, angka kesembuhannya berada di bawah rata-rata nasional dan angka kematiannya di atas rata-rata nasional," kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
2. Pemda akan Menyiapkan Aturan di Wilayahnya
Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan, bahwa PSBB 2021 ini didasari oleh Peraturan Gubernur atau pun Peraturan Kepala Daerah.
Kemudian, Mendagri Tito Karnavian akan membuat dan mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah di masing-masing provinsi terkait.
"Daerah yang masuk ke dalam kriteria tersebut akan dibuatkan Peraturan Gubernur. Lalu, Kota/Kabupaten dengan Perkada," jelasnya.
Baca juga: Awal Tahun, Tangerang Raya Kembali Berstatus Zona Merah
Teknis pembatasan kegiatan masyarakat ini telah dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Jadi, Pemerintah Daerah dan Gubernur bakal menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan.
3. Pemerintah Pusat Berikan Acuan Daerah yang Dibatasi
Meski ditentukan oleh masing-masing Pemda, tetapi Pemerintah Pusat juga memberikan acuan daerah mana saja yang akan dilakukan PSBB Jawa-Bali Januari 2021. Berikut ini adalah rinciannya:
- Provinsi DKI Jakarta: seluruh wilayah di DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Provinsi DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulonprogo
- Provinsi Jawa Tengah: Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya
- Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya
- Provinsi Bali: Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
4. Perkantoran hingga Tempat Ibadah Dibatasi
PSBB 2021 Jawa-Bali juga membatasi kegiatan di perkantoran hingga tempat ibadah. Untuk perkantoran, maksimal karyawan yang bekerja dari kantor atau Work From Office adalah 25 persen.
Airlangga menyebutkan, PSBB Jawa dan Bali meliputi pembatasan kegiatan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen, lalu dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan secara online.
"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan adalah hingga pukul 19.00 WIB. Kegiatan makan dan minum di tempat (dine-in) maksimal 25 persen dari kapasitas," tuturnya.
Selama PSBB Jawa-Bali diperketat, diharapkan Pemda setempat dapat mengatur kapasitas moda transportasi di wilayahnya. Meski ada kegiatan yang dibatasi, Pemerintah tetap mengizinkan beberapa kegiatan lainnya. Contoh ya, pemesanan makanan secara online dan delivery masih tetap diperbolehkan.
Lalu, kegiatan tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Namun, pesertanya harus dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Artinya, PSBB Jawa-Bali bukanlah untuk melarang kegiatan yang ada, namun hanya membatasi saja.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Gratis, Begini Cara Cek Penerimanya di pedulilindungi.id