PSBB Kota Tangerang: Rumah Ibadah Segera Dibuka dengan Protokol Kesehatan
02 June 2020 13:32 WIB PSBB Tangerang Raya Tangerang NewsMemasuki PSBB tahap ketiga, Pemerintah Kota Tangerang akan mulai memberlakukan pelonggaran dalam pelaksanaannya dan membuka beberapa rumah ibadah dengan protokol kesehatan.
Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah mengumpulkan para pemuka agama dan memimpin Rapat koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB). Rapat tersebut merupakan rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ruang rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Senin (1/6/2020).
“Terdapat langkah-langkah yang harus kita terapkan untuk dapat memasuki rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 dewasa ini, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya," ujar Arief dalam keterangannya.
Arief juga mengimbau pada para pemuka agama agar dapat menyampaikan kepada para jamaahnya untuk dapat mengikuti protokil kesehatan yang diberlakukan di rumah ibadah dan menegaskan, bahwa penyebaran COVID-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih cuek dan tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Tangerang Selatan Kembali Perpanjang PSBB Tahap Ketiga hingga 14 Juni 2020
Selain itu, Wali Kota Tangerang memberikan amanat kepada para perwakilan pemuka agama yang hadir, agar apa yang telah dibahas dalam rapat tersebut bisa segera terdistribusikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang.
“Hari ini kita bahas, saya harapkan info yang telah diberikan agar segera disebarluaskan pada masyarakat terlebih yang akan melaksanakan ibadah pada rumah-rumah ibadah melalui perangkat daerah mulai dari Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW,” ungkap Arief.
Sebelum menutup rapatnya, Arief meminta pada seluruh pemuka agama agar dapat mengajak umatnya untuk sama-sama berdoa agar pandemi segera berakhir.
"Kami utamakan rumah-rumah ibadah agar difungsikan kembali seperti sedia kala agar umat bisa terus memanjatkan doa terbaiknya supaya pandemi di Indonesia bisa segera berakhir," tutup Arief.
Baca Juga: Persiapan New Normal, Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Kota Tangerang: Rumah Ibadah Segera Dibuka dengan Protokol Kesehatan
02 June 2020 13:32 WIBPSBB Tangerang Raya Tangerang News
Memasuki PSBB tahap ketiga, Pemerintah Kota Tangerang akan mulai memberlakukan pelonggaran dalam pelaksanaannya dan membuka beberapa rumah ibadah dengan protokol kesehatan.
Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah mengumpulkan para pemuka agama dan memimpin Rapat koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB). Rapat tersebut merupakan rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ruang rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Senin (1/6/2020).
“Terdapat langkah-langkah yang harus kita terapkan untuk dapat memasuki rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 dewasa ini, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya," ujar Arief dalam keterangannya.
Arief juga mengimbau pada para pemuka agama agar dapat menyampaikan kepada para jamaahnya untuk dapat mengikuti protokil kesehatan yang diberlakukan di rumah ibadah dan menegaskan, bahwa penyebaran COVID-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih cuek dan tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Tangerang Selatan Kembali Perpanjang PSBB Tahap Ketiga hingga 14 Juni 2020
Selain itu, Wali Kota Tangerang memberikan amanat kepada para perwakilan pemuka agama yang hadir, agar apa yang telah dibahas dalam rapat tersebut bisa segera terdistribusikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang.
“Hari ini kita bahas, saya harapkan info yang telah diberikan agar segera disebarluaskan pada masyarakat terlebih yang akan melaksanakan ibadah pada rumah-rumah ibadah melalui perangkat daerah mulai dari Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW,” ungkap Arief.
Sebelum menutup rapatnya, Arief meminta pada seluruh pemuka agama agar dapat mengajak umatnya untuk sama-sama berdoa agar pandemi segera berakhir.
"Kami utamakan rumah-rumah ibadah agar difungsikan kembali seperti sedia kala agar umat bisa terus memanjatkan doa terbaiknya supaya pandemi di Indonesia bisa segera berakhir," tutup Arief.
Baca Juga: Persiapan New Normal, Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya