PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi hingga 20 September 2020
11 September 2020 15:39 WIB PSBB Tangerang Raya COVID-19 Tangerang Selatan NewsWali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan, bahwa Kota Tangsel akan mengikuti kebijakan yang sudah ditentukan oleh Pemprov Banten. Salah satunya adalah jika Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan penerapan PSBB Tangerang Raya awal COVID-19 merebak.
Airin menjelaskan, saat ini DKI Jakarta kembali melakukan penerapan PSBB seperti awal lagi, di mana beberapa sektor usaha ditutup dan memberlakukan WFH pada seluruh perusahaan. Selain itu, beberapa pusat keramaian juga ditutup untuk mengurangi kerumunan massa.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan ke Depan
”Tangsel sudah PSBB, jadi kita ikuti Gubernur Banten. Jadi, keputusannya berdasarkan Gubernur Banten dan tentunya beliau akan melihat berdasarkan data yang kita punya,” kata Airin dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).
Airin pun menyambut baik pemberlakukan PSBB awal di DKI Jakarta. Alasannya, banyak warga Tangsel yang tidak perlu bepergian ke Jakarta. Seperti yang diketahui, mobilitas Warga Tangsel ke DKI Jakarta cukup tinggi.
”Kalau nanti misalnya ada pengurangan kegiatan aktivitas di DKI jakarta itu pun mudah-mudahan bisa mengurangi yang positif dan OTG di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Sementara untuk mengikuti PSBB di DKI Jakarta, seluruh pasien tanpa gejala di Tangsel bisa melakukan isolasi mandiri. Jika tidak bisa dilakukan, maka pasien akan dimasukkan ke RLC atau Rumah Lawan COVID-19.
”Jika ditemukan kasus positif di perkantoran segera kita lakukan lockdown selama tiga hari dengan melakukan rapid test dan tracking,” jelas Airin.
Baca juga: Perkantoran Jadi Klaster COVID-19, Warga Tangsel Siap-siap WFH Lagi!
Jika penerapan PSBB awal diperlukan, pihak Pemkot Tangsel akan melakukan kebijakan yang sudah ditentukan terutama dari Provinsi Banten.
”Bisa, bersedia. Karena kan itu kebijakan. Saya yakin kalau provinsi akan melihatnya secara luas, jadi kita ikut aja,” katanya.
Saat ini, Airin akan berusaha untuk memperhatikan kebijakan yang sudah ditentukan oleh DKI Jakarta dan seperti apa imbas yang akan terjadi di Kota Tangsel. Hal itu cukup dikhawatirkan karena adanya kebijakan yang berbeda, lalu warga DKI Jakarta yang ingin menghabiskan waktu luang justru malah pergi ke Tangsel.
Terakhir, nantinya Pemerintah akan terus membuat kebijakan untuk melindungi warganya. Hal tersebut dilakukan dengan mengikuti kebijakan yang sudah dibuat oleh DKI Jakarta yang pasti akan berpengaruh.
Jika WFH lebih banyak diterapkan lagi seperti di awal, secara otomatis Tangsel akan melihat sejauh mana perkembangan data per harinya.
”Misalnya banyak warga DKI yang ke kita, ke mall terus ternyata menambah angka positif ratenya diatas satu pasti kita akan memperketat,” tutupnya.
Baca juga: Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi hingga 20 September 2020
11 September 2020 15:39 WIBPSBB Tangerang Raya COVID-19 Tangerang Selatan News
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan, bahwa Kota Tangsel akan mengikuti kebijakan yang sudah ditentukan oleh Pemprov Banten. Salah satunya adalah jika Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan penerapan PSBB Tangerang Raya awal COVID-19 merebak.
Airin menjelaskan, saat ini DKI Jakarta kembali melakukan penerapan PSBB seperti awal lagi, di mana beberapa sektor usaha ditutup dan memberlakukan WFH pada seluruh perusahaan. Selain itu, beberapa pusat keramaian juga ditutup untuk mengurangi kerumunan massa.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan ke Depan
”Tangsel sudah PSBB, jadi kita ikuti Gubernur Banten. Jadi, keputusannya berdasarkan Gubernur Banten dan tentunya beliau akan melihat berdasarkan data yang kita punya,” kata Airin dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).
Airin pun menyambut baik pemberlakukan PSBB awal di DKI Jakarta. Alasannya, banyak warga Tangsel yang tidak perlu bepergian ke Jakarta. Seperti yang diketahui, mobilitas Warga Tangsel ke DKI Jakarta cukup tinggi.
”Kalau nanti misalnya ada pengurangan kegiatan aktivitas di DKI jakarta itu pun mudah-mudahan bisa mengurangi yang positif dan OTG di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Sementara untuk mengikuti PSBB di DKI Jakarta, seluruh pasien tanpa gejala di Tangsel bisa melakukan isolasi mandiri. Jika tidak bisa dilakukan, maka pasien akan dimasukkan ke RLC atau Rumah Lawan COVID-19.
”Jika ditemukan kasus positif di perkantoran segera kita lakukan lockdown selama tiga hari dengan melakukan rapid test dan tracking,” jelas Airin.
Baca juga: Perkantoran Jadi Klaster COVID-19, Warga Tangsel Siap-siap WFH Lagi!
Jika penerapan PSBB awal diperlukan, pihak Pemkot Tangsel akan melakukan kebijakan yang sudah ditentukan terutama dari Provinsi Banten.
”Bisa, bersedia. Karena kan itu kebijakan. Saya yakin kalau provinsi akan melihatnya secara luas, jadi kita ikut aja,” katanya.
Saat ini, Airin akan berusaha untuk memperhatikan kebijakan yang sudah ditentukan oleh DKI Jakarta dan seperti apa imbas yang akan terjadi di Kota Tangsel. Hal itu cukup dikhawatirkan karena adanya kebijakan yang berbeda, lalu warga DKI Jakarta yang ingin menghabiskan waktu luang justru malah pergi ke Tangsel.
Terakhir, nantinya Pemerintah akan terus membuat kebijakan untuk melindungi warganya. Hal tersebut dilakukan dengan mengikuti kebijakan yang sudah dibuat oleh DKI Jakarta yang pasti akan berpengaruh.
Jika WFH lebih banyak diterapkan lagi seperti di awal, secara otomatis Tangsel akan melihat sejauh mana perkembangan data per harinya.
”Misalnya banyak warga DKI yang ke kita, ke mall terus ternyata menambah angka positif ratenya diatas satu pasti kita akan memperketat,” tutupnya.
Baca juga: Viral Balap Lari Liar di Tangerang Sampai Tutup Jalan, Bisa Kena Pidana?