PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Satu Bulan
22 October 2020 12:43 WIB COVID-19 PSBB Tangerang Raya Banten Tangerang Raya NewsPemprov Banten kembali memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga satu bulan ke depan, yaitu mulai 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan Tahap II Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020 per tanggal 21 Oktober 2020.
"Penetapan PSBB ini berdasarkan diktum kesatu yang dilaksanakan selama satu bulan sejak 21 Oktober 2020 sampai 19 November 2020," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam SK tersebut, Rabu (21/10/2020).
Pada keputusan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim juga memberikan opsi perpanjangan PSBB Tangerang Raya yang dapat kembali diberlakukan jika masih ditemukan bukti adanya penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Baca juga: Kota Tangerang Keluar dari Zona Merah, Kini Berubah Menjadi Zona Oranye
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Nantinya, perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten akan dilakukan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah yang sudah diatur oleh Bupati/Walikota.
Hingga saat ini, Kota dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona oranye. Sedangkan untuk Kota Tangerang Selatan, masih masuk ke dalam zona merah.
Sebelumnya, Kota Tangsel tidak menerapkan PSBB total sebagaimana yang dilakukan oleh DKI Jakarta dengan mencabut beberapa kelonggaran dalam masa PSBB transisi.
Keputusan ini diberlakukan dengan mengacu kepada keputusan Pemprov Banten yang menyatakan tidak akan melakukan PSBB total, tetapi hanya memperpanjang PSBB sebagai bentuk kontinyu.
Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah akan mengadakan aksi sosialisasi dari pencegahan COVID-19 kepada masyarakat termasuk di Tangerang Raya dengan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar aturan.
Baca juga: Warga DKI Jakarta Pergi Ke Tangsel, Airin Imbau Tetap Ikuti Protokol Kesehatan
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Satu Bulan
22 October 2020 12:43 WIBCOVID-19 PSBB Tangerang Raya Banten Tangerang Raya News
Pemprov Banten kembali memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga satu bulan ke depan, yaitu mulai 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan Tahap II Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020 per tanggal 21 Oktober 2020.
"Penetapan PSBB ini berdasarkan diktum kesatu yang dilaksanakan selama satu bulan sejak 21 Oktober 2020 sampai 19 November 2020," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam SK tersebut, Rabu (21/10/2020).
Pada keputusan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim juga memberikan opsi perpanjangan PSBB Tangerang Raya yang dapat kembali diberlakukan jika masih ditemukan bukti adanya penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Baca juga: Kota Tangerang Keluar dari Zona Merah, Kini Berubah Menjadi Zona Oranye
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Nantinya, perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten akan dilakukan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah yang sudah diatur oleh Bupati/Walikota.
Hingga saat ini, Kota dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona oranye. Sedangkan untuk Kota Tangerang Selatan, masih masuk ke dalam zona merah.
Sebelumnya, Kota Tangsel tidak menerapkan PSBB total sebagaimana yang dilakukan oleh DKI Jakarta dengan mencabut beberapa kelonggaran dalam masa PSBB transisi.
Keputusan ini diberlakukan dengan mengacu kepada keputusan Pemprov Banten yang menyatakan tidak akan melakukan PSBB total, tetapi hanya memperpanjang PSBB sebagai bentuk kontinyu.
Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah akan mengadakan aksi sosialisasi dari pencegahan COVID-19 kepada masyarakat termasuk di Tangerang Raya dengan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar aturan.
Baca juga: Warga DKI Jakarta Pergi Ke Tangsel, Airin Imbau Tetap Ikuti Protokol Kesehatan