PSBB Tangerang Raya Sudah Disetujui, Apa itu PSBB?
13 April 2020 07:48 WIB Tangerang News PSBB Tangerang RayaKementerian Kesehatan telah resmi menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan kasus virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto.
Kebijakan yang tertulis pada surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 menjadi langkah yang melengkapi wilayah sekeliling Tangerang Raya, yakni DKI Jakarta dan 5 daerah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor. kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Menkes Terawan Menyetujui PSBB di Wilayah Tangerang Raya
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu terhadap penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 Pasal 1.
Aturan penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2020 dilakukan demi mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Dimana, dalam pasal 2 dijelaskan untuk dapat menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kapan Dimulainya PSBB di Kota Tangerang?
Menurut Kabag Humas Kota Tangerang Buceu Gartina, kapan dimulainya PSBB di Kota Tangerang belum bisa dipastikan. Hari ini akan diadakan pertemuan 3 kepala daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Detail-nya besok (13/4) dibahas bersama provinsi dan Forkopinda" pungkasnya.
Berdasarkan data yang dipantau side.id dari laman http://covid19.tangerangkab.go.id/ jumlah kasus positif kasus Covid-19 di Tangerang sebanyak 34 orang, 1 pasien dinyatakan sembuh dan 3 orang telah dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 339 orang dengan rincian ODP dalam proses pengawasan 167 orang serta ODP yang berstatus sembuh sebanyak 172 orang.
Pada laman tersebut juga tercantum Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 110 orang dengan rincian PDP dalam pengawasan 80 orang, PDP yang sembuh sebanyak 17 orang dan 13 orang PDP dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Bupati Tangerang Mengapresiasi Merah Putih Kasih Foundation Atas Bantuan Perlengkapan Medis
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Tangerang Raya Sudah Disetujui, Apa itu PSBB?
13 April 2020 07:48 WIBTangerang News PSBB Tangerang Raya
Kementerian Kesehatan telah resmi menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan kasus virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto.
Kebijakan yang tertulis pada surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 menjadi langkah yang melengkapi wilayah sekeliling Tangerang Raya, yakni DKI Jakarta dan 5 daerah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor. kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Menkes Terawan Menyetujui PSBB di Wilayah Tangerang Raya
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu terhadap penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 Pasal 1.
Aturan penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2020 dilakukan demi mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Dimana, dalam pasal 2 dijelaskan untuk dapat menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kapan Dimulainya PSBB di Kota Tangerang?
Menurut Kabag Humas Kota Tangerang Buceu Gartina, kapan dimulainya PSBB di Kota Tangerang belum bisa dipastikan. Hari ini akan diadakan pertemuan 3 kepala daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Detail-nya besok (13/4) dibahas bersama provinsi dan Forkopinda" pungkasnya.
Berdasarkan data yang dipantau side.id dari laman http://covid19.tangerangkab.go.id/ jumlah kasus positif kasus Covid-19 di Tangerang sebanyak 34 orang, 1 pasien dinyatakan sembuh dan 3 orang telah dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 339 orang dengan rincian ODP dalam proses pengawasan 167 orang serta ODP yang berstatus sembuh sebanyak 172 orang.
Pada laman tersebut juga tercantum Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 110 orang dengan rincian PDP dalam pengawasan 80 orang, PDP yang sembuh sebanyak 17 orang dan 13 orang PDP dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Bupati Tangerang Mengapresiasi Merah Putih Kasih Foundation Atas Bantuan Perlengkapan Medis