SHARE
Home > News > News > PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah
PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

18 April 2020 13:03 WIB PSBB Tangerang Raya News Tangerang COVID-19

Gubernur Banten Wahidin Halim telah memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dimulai pada 18 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020. Pelaksanaan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, karena pertumbuhannya yang semakin meningkat di wilayah Tangerang Raya.

Baca Juga: Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020

Seiring dengan keluarnya Peraturan Gurbernur (Pergub) tersebut, Wali Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Kemudian, Bupati Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk PSBB. Apa saja perbedaannya? Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Kabupaten Tangerang

PSBB Kabupaten Tangerang
Peraturan PSBB untuk wilayah Kabupaten Tangerang. (Instagram/@ppidkabupatentangerang)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, yaitu mulai 18 April 2020.

Dilansir dari Tangerangkab.go.id, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman masyarakat, di antaranya:

1. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran COVID-19.

2. Kota Tangerang

PSBB Kota Tangerang
Peraturan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang. (Instagram/@kotatangerang)

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB di wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan.

Berdasarkan informasi dari Tangerangkota.go.id, Wali Kota telah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020 yang berisikan tentang perbelakuan pelaksanaan PSBB dalam menangangi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tangerang. Peraturan tersebut meliputi:

1. Pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan PSBB (aktivitas pendidikan, aktivitas pekerjaan, aktivitas keagamaan, aktivitas di tempat umum, hingg aktivitas sosial dan budaya).

2. Pembatasan aktivitas saat berkendara (jumlah penumpang yang dibatas, menggunakan masker saat berkendara, hingga dilarang berboncengan).

3. Seluruh instansi Pemerintah masih tetap beroperasi. Kemudian beberapa sektor lain yang masih beroperasi antara lain: Kesehatan, Pangan Makana dan Minuman, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Warung dan Industri Strategis.

3. Kota Tangerang Selatan

PSBB Kota Tangerang Selatan
Peraturan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang Selatan. (Instagram/@humaskotatangsel)

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan COVID-19 yang berlaku mulai 18 April 2020.

Baca Juga: Berikut Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Wilayah Tangerang Selatan

Dilansir dari akun Instagram @humaskotatangsel, berikut ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan:

1. Pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan PSBB (aktivitas pendidikan, aktivitas pekerjaan, aktivitas keagamaan, aktivitas di tempat umum, hingg aktivitas sosial dan budaya).

2. Pembatasan aktivitas saat berkendara (jumlah penumpang yang dibatasi, melakukan disinfektan untuk kendaraan setelah digunakan, menggunakan masker saat berkendara, hingga ojol hanya boleh mengangkut barang saja.

3. Seluruh instansi Pemerintah masih tetap beroperasi. Kemudian beberapa sektor lain yang masih beroperasi antara lain: Kesehatan, Pangan Makana dan Minuman, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Warung dan Industri Strategis.

Berdasarkan data dari Info Corona Banten, saat ini terdapat 224 orang terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

18 April 2020 13:03 WIB
PSBB Tangerang Raya News Tangerang COVID-19

Gubernur Banten Wahidin Halim telah memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dimulai pada 18 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020. Pelaksanaan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, karena pertumbuhannya yang semakin meningkat di wilayah Tangerang Raya.

Baca Juga: Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020

Seiring dengan keluarnya Peraturan Gurbernur (Pergub) tersebut, Wali Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Kemudian, Bupati Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk PSBB. Apa saja perbedaannya? Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Kabupaten Tangerang

PSBB Kabupaten Tangerang
Peraturan PSBB untuk wilayah Kabupaten Tangerang. (Instagram/@ppidkabupatentangerang)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, yaitu mulai 18 April 2020.

Dilansir dari Tangerangkab.go.id, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman masyarakat, di antaranya:

1. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran COVID-19.

2. Kota Tangerang

PSBB Kota Tangerang
Peraturan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang. (Instagram/@kotatangerang)

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB di wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan.

Berdasarkan informasi dari Tangerangkota.go.id, Wali Kota telah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020 yang berisikan tentang perbelakuan pelaksanaan PSBB dalam menangangi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tangerang. Peraturan tersebut meliputi:

1. Pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan PSBB (aktivitas pendidikan, aktivitas pekerjaan, aktivitas keagamaan, aktivitas di tempat umum, hingg aktivitas sosial dan budaya).

2. Pembatasan aktivitas saat berkendara (jumlah penumpang yang dibatas, menggunakan masker saat berkendara, hingga dilarang berboncengan).

3. Seluruh instansi Pemerintah masih tetap beroperasi. Kemudian beberapa sektor lain yang masih beroperasi antara lain: Kesehatan, Pangan Makana dan Minuman, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Warung dan Industri Strategis.

3. Kota Tangerang Selatan

PSBB Kota Tangerang Selatan
Peraturan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang Selatan. (Instagram/@humaskotatangsel)

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan COVID-19 yang berlaku mulai 18 April 2020.

Baca Juga: Berikut Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Wilayah Tangerang Selatan

Dilansir dari akun Instagram @humaskotatangsel, berikut ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan:

1. Pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan PSBB (aktivitas pendidikan, aktivitas pekerjaan, aktivitas keagamaan, aktivitas di tempat umum, hingg aktivitas sosial dan budaya).

2. Pembatasan aktivitas saat berkendara (jumlah penumpang yang dibatasi, melakukan disinfektan untuk kendaraan setelah digunakan, menggunakan masker saat berkendara, hingga ojol hanya boleh mengangkut barang saja.

3. Seluruh instansi Pemerintah masih tetap beroperasi. Kemudian beberapa sektor lain yang masih beroperasi antara lain: Kesehatan, Pangan Makana dan Minuman, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Warung dan Industri Strategis.

Berdasarkan data dari Info Corona Banten, saat ini terdapat 224 orang terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!