SHARE
Home > News > News > PTM di Tangsel Kembali Digelar, Khusus Siswa Ajaran Tahun Terakhir
PTM di Tangsel Kembali Digelar, Khusus Siswa Ajaran Tahun Terakhir

PTM di Tangsel Kembali Digelar, Khusus Siswa Ajaran Tahun Terakhir

03 March 2022 14:31 WIB Merahputih Pendidikan Sekolah

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali digelar di Kota Tangerang Selatan secara terbatas. Hal itu menyusul klaim terjadinya penurunan kasus COVID-19 di wilayah Tangsel. Meski begitu, pelaksanaannya masih diadakan secara terbatas dan berlaku untuk siswa ajaran tahun terakhir.

Nantinya, pelaksanaan PTM tersebut akan diadakan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP. Sementara untuk siswa sekolah tingkat di bawah, masih harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kegiatan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin (28/2) lalu.

Baca juga: Gubernur Banten: Tangerang Raya Sepakat Tidak Ada PTM

Keputusan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 421/1537-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Tangerang Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni telah meneken SE tersebut pada Jumat (25/2).

Ilustrasi siswa sekolah. (Foto: Pexels/Agung Pandit Wiguna)

"Terhitung mulai 29 Februari sampai 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar: Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD/sederajat dan 7-8 SMP/sederajat masih memberlakukan PJJ," ungkap Deden dikutip dari Republika, Sabtu (26/2).

Satuan pendidikan diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ dan PTM terbatas, terutama setelah jam pulang sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk memantau dan mengatur kepulangan siswa dari sekolah agar tidak terjadi kerumunan.

"Setiap harinya sekolah agar melaporkan pelaksanaan PJJ dan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google form bidang masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Universitas Pradita dan Kedubes Prancis Resmikan Institut Francais d’Indonesie

Siswa SMPN 8 Tangerang saat PTM terbatas. (Foto:Tria Sutrisna/Kompas.com)

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan PTM terbatas kembali tersebut telah merujuk pada enam hal. Pertama adalah Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kedua adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Ketiga hasil surveilans dari Dinas Kesehatna terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel menunjukkan hasil tetap dan kecenderungan menurun," kata Deden.

Ilustrasi belajar daring di rumah. (Foto: Unsplash/Giovanni Gagliardi)

Keempat adalah pertimbangan berdasarkan evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Tangsel. Kelima yaitu laporan dari satuan pendidikan terkait kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama masa PJJ. Terakhir, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, SMK, MKKS, K3S SD.

Kemudian, data Dinas Kesehatan Kota Tangsel menunjukkan kasus baru COVID-19 per 25 Februari 2022 mencapai 884 kasus. Angka tersebut menunjukkan bahwa terdapat penurunan dibanding pekan sebelumnya yang rata-rata mencapai 1.000 kasus per harinya. (WAF)

Baca juga: Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri, Simak Syaratnya

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PTM di Tangsel Kembali Digelar, Khusus Siswa Ajaran Tahun Terakhir

PTM di Tangsel Kembali Digelar, Khusus Siswa Ajaran Tahun Terakhir

03 March 2022 14:31 WIB
Merahputih Pendidikan Sekolah

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali digelar di Kota Tangerang Selatan secara terbatas. Hal itu menyusul klaim terjadinya penurunan kasus COVID-19 di wilayah Tangsel. Meski begitu, pelaksanaannya masih diadakan secara terbatas dan berlaku untuk siswa ajaran tahun terakhir.

Nantinya, pelaksanaan PTM tersebut akan diadakan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP. Sementara untuk siswa sekolah tingkat di bawah, masih harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kegiatan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin (28/2) lalu.

Baca juga: Gubernur Banten: Tangerang Raya Sepakat Tidak Ada PTM

Keputusan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 421/1537-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Tangerang Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni telah meneken SE tersebut pada Jumat (25/2).

Ilustrasi siswa sekolah. (Foto: Pexels/Agung Pandit Wiguna)

"Terhitung mulai 29 Februari sampai 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar: Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD/sederajat dan 7-8 SMP/sederajat masih memberlakukan PJJ," ungkap Deden dikutip dari Republika, Sabtu (26/2).

Satuan pendidikan diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ dan PTM terbatas, terutama setelah jam pulang sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk memantau dan mengatur kepulangan siswa dari sekolah agar tidak terjadi kerumunan.

"Setiap harinya sekolah agar melaporkan pelaksanaan PJJ dan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google form bidang masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Universitas Pradita dan Kedubes Prancis Resmikan Institut Francais d’Indonesie

Siswa SMPN 8 Tangerang saat PTM terbatas. (Foto:Tria Sutrisna/Kompas.com)

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan PTM terbatas kembali tersebut telah merujuk pada enam hal. Pertama adalah Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kedua adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Ketiga hasil surveilans dari Dinas Kesehatna terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel menunjukkan hasil tetap dan kecenderungan menurun," kata Deden.

Ilustrasi belajar daring di rumah. (Foto: Unsplash/Giovanni Gagliardi)

Keempat adalah pertimbangan berdasarkan evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Tangsel. Kelima yaitu laporan dari satuan pendidikan terkait kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama masa PJJ. Terakhir, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, SMK, MKKS, K3S SD.

Kemudian, data Dinas Kesehatan Kota Tangsel menunjukkan kasus baru COVID-19 per 25 Februari 2022 mencapai 884 kasus. Angka tersebut menunjukkan bahwa terdapat penurunan dibanding pekan sebelumnya yang rata-rata mencapai 1.000 kasus per harinya. (WAF)

Baca juga: Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri, Simak Syaratnya

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!