Regulasi Tentang Ojek Online akan Terbit Pada Maret Mendatang
19 February 2019 19:52 WIB Tangerang NewsMenteri Perhubungan (Menhub, Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa regulasi mengenai ojek online (ojol) akan selesai dan siap diterbitkan pada Maret 2019 mendatang. Saat ini, proses perumusan masih dalam tahap pengembangan dan disiapkan regulasinya.
“Kita perkirakan aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham,” ujar Budi yang dikutip Kompas.com dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Senin (18/2/2019).
Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur beberapa perangkat penting. Mulai dari masalah tarif, perlindungan terhadap konsumen, serta yang paling komperehensif masalah keselamatan. Seperti yang diketahui, sebelumnya beberapa pengamat transportasi dan penggiat keselamatan, menolak adanya regulasi soal ojek online.
Dalam keterangan resminya, Budi telah menyiapkan regulasi ini dikarenakan ojol merupakan angkutan umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak hal positif yang bisa didapatkan dari keberadaan ojek online ini. Oleh karena itu, Menhub mengimbau agar pengemudi ojol bisa menaati seluruh aturan yang ada.
“Ojol memberikan service dan memberikan penghasilan bagi masyarakat. Tetapi, sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan,” jelas Budi.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Baru Dibuka
Lumiere Kitchen & Wardrobe
Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320
Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera TutupSide.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Regulasi Tentang Ojek Online akan Terbit Pada Maret Mendatang
19 February 2019 19:52 WIBTangerang News
Menteri Perhubungan (Menhub, Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa regulasi mengenai ojek online (ojol) akan selesai dan siap diterbitkan pada Maret 2019 mendatang. Saat ini, proses perumusan masih dalam tahap pengembangan dan disiapkan regulasinya.
“Kita perkirakan aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham,” ujar Budi yang dikutip Kompas.com dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Senin (18/2/2019).
Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur beberapa perangkat penting. Mulai dari masalah tarif, perlindungan terhadap konsumen, serta yang paling komperehensif masalah keselamatan. Seperti yang diketahui, sebelumnya beberapa pengamat transportasi dan penggiat keselamatan, menolak adanya regulasi soal ojek online.
Dalam keterangan resminya, Budi telah menyiapkan regulasi ini dikarenakan ojol merupakan angkutan umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak hal positif yang bisa didapatkan dari keberadaan ojek online ini. Oleh karena itu, Menhub mengimbau agar pengemudi ojol bisa menaati seluruh aturan yang ada.
“Ojol memberikan service dan memberikan penghasilan bagi masyarakat. Tetapi, sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan,” jelas Budi.