SHARE
Home > News > News > Resmi Diterbitkan, Ini Dia Isi Peraturan Gubernur Banten Terkait PSBB Tangerang Raya

Resmi Diterbitkan, Ini Dia Isi Peraturan Gubernur Banten Terkait PSBB Tangerang Raya

16 April 2020 14:46 WIB PSBB Tangerang Raya Tangerang News

Gubernur Banten Wahid Halim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) demi mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi akan dilaksanakan pada Sabtu 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 atau selama 14 hari kedepan.

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Diharapkan penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan 48 Titik Cek Poin Untuk Mengawasi Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya

Gubernur Banten, Wahidin Halim.(Foto/Humas Pemprov Banten)

Isi surat Peraturan Gubernur meliputi pembatasan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, pembatasan aktivitas kerja di kantor atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan moda transportasi dan pembatasan di tempat umum. Berikut isi lengkap Peraturan Gubernur soal PSBB Tangerang Raya:


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Resmi Diterbitkan, Ini Dia Isi Peraturan Gubernur Banten Terkait PSBB Tangerang Raya

Resmi Diterbitkan, Ini Dia Isi Peraturan Gubernur Banten Terkait PSBB Tangerang Raya

16 April 2020 14:46 WIB
PSBB Tangerang Raya Tangerang News

Gubernur Banten Wahid Halim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) demi mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi akan dilaksanakan pada Sabtu 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 atau selama 14 hari kedepan.

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Diharapkan penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan 48 Titik Cek Poin Untuk Mengawasi Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya

Gubernur Banten, Wahidin Halim.(Foto/Humas Pemprov Banten)

Isi surat Peraturan Gubernur meliputi pembatasan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, pembatasan aktivitas kerja di kantor atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan moda transportasi dan pembatasan di tempat umum. Berikut isi lengkap Peraturan Gubernur soal PSBB Tangerang Raya:

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!