Resmi! PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan Mulai 18 April 2020
13 April 2020 20:31 WIB Tangerang PSBB Tangerang Raya News COVID-19Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan sudah menandatangani surat keputusan nomor HK.01.07/MEKSE/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Pada Senin (13/4/2020), Gubernur Banten Wahidin Halim mengadakan rapat terbatas bersama Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta Kapolres, Dandim, dan Kejari di masing-masing wilayah melalui Video Meeting.
Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya
Rapat tersebut membahas Finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan hasil rapat tersebut, wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB hingga dua pekan ke depan, yaitu mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini
“Selasa - Jumat kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga pada 18 April 2020 peraturan ini bisa diterapkan,” tulis Wahidin Halim dalam akun Instagramnya @wh_wahidinhalim, Senin (13/4/2020).
Sebelum penerapan, Pemkot dan Pemkab Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut membantu mulai dari kecamatan hingga kelurahan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Wahidin juga menambahkan, pihaknya telah sepakat bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan PSBB tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga disekitarnya agar mematuhi peraturan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Beberapa Mall di BSD Kembali Perpanjang Penutupan Sementara Akibat COVID-19
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Resmi! PSBB di Tangerang Raya Bakal Diberlakukan Mulai 18 April 2020
13 April 2020 20:31 WIBTangerang PSBB Tangerang Raya News COVID-19
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan sudah menandatangani surat keputusan nomor HK.01.07/MEKSE/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Pada Senin (13/4/2020), Gubernur Banten Wahidin Halim mengadakan rapat terbatas bersama Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta Kapolres, Dandim, dan Kejari di masing-masing wilayah melalui Video Meeting.
Baca Juga: Daftar Situs Resmi Perkembangan COVID-19 di Banten dan Tangerang Raya
Rapat tersebut membahas Finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan hasil rapat tersebut, wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB hingga dua pekan ke depan, yaitu mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini
“Selasa - Jumat kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga pada 18 April 2020 peraturan ini bisa diterapkan,” tulis Wahidin Halim dalam akun Instagramnya @wh_wahidinhalim, Senin (13/4/2020).
Sebelum penerapan, Pemkot dan Pemkab Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut membantu mulai dari kecamatan hingga kelurahan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Wahidin juga menambahkan, pihaknya telah sepakat bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan PSBB tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga disekitarnya agar mematuhi peraturan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Beberapa Mall di BSD Kembali Perpanjang Penutupan Sementara Akibat COVID-19