Sambil Refreshing, Warga Tangerang Bisa Perpanjang SIM di Mall Ini!
02 April 2019 16:21 WIB Tangerang NewsNegara Indonesia dikenal dengan pengguna kendaraan pribadi sebagai transportasi utamanya. Banyak sekali kaum pekerja, mahasiswa, hingga anak sekolah yang membawa kendaraan pribadi untuk sampai ke tempat mereka beraktivitas. Jika kita ingin mengendarai kendaraan pribadi, tentunya kita membutuhkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi yang terdiri dari 4 kelas yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan berat, SIM C untuk pengendara sepeda motor dan SIM D untuk penyandang kebutuhan khusus. SIM juga memiliki masa berlaku sepanjang 5 tahun, biasanya orang-orang yang ingin melakukan perpanjangan SIM akan mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling dan harus mengantri panjang hingga memakan waktu yang cukup lama.
Bagi para pengguna kendaraan bermotor, kini kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM di pusat perbelanjaan a.k.a mal sambil refreshing dengan keluarga, teman, atau pacar! Kenapa begitu? Karena, layanan perpanjangan SIM sudah hadir di pusat perbelanjaan Tangerang, seperti Mall @ Alam Sutera dan TangCity Mall.
Gerai SIM Mall @ Alam Sutera berada di 1st Floor LG-08B, buka dari hari Senin - Sabtu (10.00-17.00 WIB) dan Minggu (Libur). Lalu, gerai SIM di TangCity Mall berada di Lantai 2 Food Court, buka dari hari Senin - Sabtu (10.00-17.00 WIB) dan Minggu (Libur).
Buat kamu yang tinggal di sekitaran Serpong juga bisa membuat SIM baru dan perpanjangan SIM di Satpas Pembantu SIM Serpong. Kemudian, kamu yang tinggal di sekitar Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan sekitarnya juga bisa datang ke SIM Corner Summarecon Digital Center (SDC).
Kalau kamu ingin datang ke SIM Keliling dan Gerai SIM yang ada di Tangerang, hanya cukup membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku dan dua lembar fotokopi KTP. Khusus warga yang berasal dari luar daerah Tangerang, wajib membawa KTP Elektronik.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling tidak menerima pembuatan SIM baru, tetapi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berikut ini merupakan persyaratan untuk perpanjang SIM :
- 1. SIM asli. Kamu harus memperhatikan dulu masa berlaku SIM apakah masih aktif atau tidak. Kalau sudah lewat satu hari, secara otomatis kamu harus membuat SIM baru dan tidak bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling.
- Membawa E-KTP atau KTP Elektronik.
- Membawa Fotokopi E-KTP atau KTP Elektronik.
Nah, persyaratannya gampang banget kan? Yuk, jangan lupa cek masa berlaku SIM kamu dan segera datangi Gerai SIM terdekat!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sambil Refreshing, Warga Tangerang Bisa Perpanjang SIM di Mall Ini!
02 April 2019 16:21 WIBTangerang News
Negara Indonesia dikenal dengan pengguna kendaraan pribadi sebagai transportasi utamanya. Banyak sekali kaum pekerja, mahasiswa, hingga anak sekolah yang membawa kendaraan pribadi untuk sampai ke tempat mereka beraktivitas. Jika kita ingin mengendarai kendaraan pribadi, tentunya kita membutuhkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi yang terdiri dari 4 kelas yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan berat, SIM C untuk pengendara sepeda motor dan SIM D untuk penyandang kebutuhan khusus. SIM juga memiliki masa berlaku sepanjang 5 tahun, biasanya orang-orang yang ingin melakukan perpanjangan SIM akan mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling dan harus mengantri panjang hingga memakan waktu yang cukup lama.
Bagi para pengguna kendaraan bermotor, kini kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM di pusat perbelanjaan a.k.a mal sambil refreshing dengan keluarga, teman, atau pacar! Kenapa begitu? Karena, layanan perpanjangan SIM sudah hadir di pusat perbelanjaan Tangerang, seperti Mall @ Alam Sutera dan TangCity Mall.
Gerai SIM Mall @ Alam Sutera berada di 1st Floor LG-08B, buka dari hari Senin - Sabtu (10.00-17.00 WIB) dan Minggu (Libur). Lalu, gerai SIM di TangCity Mall berada di Lantai 2 Food Court, buka dari hari Senin - Sabtu (10.00-17.00 WIB) dan Minggu (Libur).
Buat kamu yang tinggal di sekitaran Serpong juga bisa membuat SIM baru dan perpanjangan SIM di Satpas Pembantu SIM Serpong. Kemudian, kamu yang tinggal di sekitar Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan sekitarnya juga bisa datang ke SIM Corner Summarecon Digital Center (SDC).
Kalau kamu ingin datang ke SIM Keliling dan Gerai SIM yang ada di Tangerang, hanya cukup membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku dan dua lembar fotokopi KTP. Khusus warga yang berasal dari luar daerah Tangerang, wajib membawa KTP Elektronik.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling tidak menerima pembuatan SIM baru, tetapi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berikut ini merupakan persyaratan untuk perpanjang SIM :
- 1. SIM asli. Kamu harus memperhatikan dulu masa berlaku SIM apakah masih aktif atau tidak. Kalau sudah lewat satu hari, secara otomatis kamu harus membuat SIM baru dan tidak bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling.
- Membawa E-KTP atau KTP Elektronik.
- Membawa Fotokopi E-KTP atau KTP Elektronik.
Nah, persyaratannya gampang banget kan? Yuk, jangan lupa cek masa berlaku SIM kamu dan segera datangi Gerai SIM terdekat!