Sanksi Dipertegas, Kabupaten Tangerang Perpanjang PSBB Mulai 2 Mei
29 April 2020 16:10 WIB PSBB Tangerang Raya News COVID-19 Kabupaten TangerangBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2020).
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang yang digelar melalui video conference di tempat kerja masing-masing.
Baca Juga: Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB
Dilansir dari tangerangkab.go.id, Bupati Tangerang melalui video conference menjelaskan, rapat evaluasi PSBB ini sudah disepakati bersama agar diperpanjang selama 14 hari di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu mulai 2 Mei 2020 pada pukul 00.01 WIB.
“Untuk sesi kedua ini, penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar, karena pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi,” ungkap Zaki dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, diperlukan peningkatan dan optimalisasi terhadap masing-masing check point terutama di jalan tol Jakarta - Merak dan beberapa pintu tol, serta perlunya evaluasi beberapa check point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Polda Metro Jaya Siapkan 19 Titik Pengamanan di Jalur Mudik
Pada PSBB sesi kedua ini, nantinya akan dimaksimalkan lagi seperti teguran kepada maysarakat dan meningkatkan patrol keliling menjelang berbuka puasa. Pelaksanaan PSBB sesi kedua menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan oleh Polres sebagai data based termasuk sanksi bagi yang melanggar selama PSBB ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli juga mengatakan, masyarakat masih banyak yang belum memahami peraturan PSBB. Maka dari itu, banyak orang yang melanggar PSBB di Kabupaten Tangerang.
Ia mengimbau agar petugas PSBB lebih tegas lagi dalam melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih melanggar, kemudian sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.
"Harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar, sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar agar kita benar-benar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang," tambah Romli.
Baca Juga: Kota Tangerang Siapkan 29 Rumah Sakit Bagi Warga Sakit dengan Keluhan Umum
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sanksi Dipertegas, Kabupaten Tangerang Perpanjang PSBB Mulai 2 Mei
29 April 2020 16:10 WIBPSBB Tangerang Raya News COVID-19 Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2020).
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang yang digelar melalui video conference di tempat kerja masing-masing.
Baca Juga: Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB
Dilansir dari tangerangkab.go.id, Bupati Tangerang melalui video conference menjelaskan, rapat evaluasi PSBB ini sudah disepakati bersama agar diperpanjang selama 14 hari di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu mulai 2 Mei 2020 pada pukul 00.01 WIB.
“Untuk sesi kedua ini, penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar, karena pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi,” ungkap Zaki dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, diperlukan peningkatan dan optimalisasi terhadap masing-masing check point terutama di jalan tol Jakarta - Merak dan beberapa pintu tol, serta perlunya evaluasi beberapa check point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Polda Metro Jaya Siapkan 19 Titik Pengamanan di Jalur Mudik
Pada PSBB sesi kedua ini, nantinya akan dimaksimalkan lagi seperti teguran kepada maysarakat dan meningkatkan patrol keliling menjelang berbuka puasa. Pelaksanaan PSBB sesi kedua menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan oleh Polres sebagai data based termasuk sanksi bagi yang melanggar selama PSBB ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli juga mengatakan, masyarakat masih banyak yang belum memahami peraturan PSBB. Maka dari itu, banyak orang yang melanggar PSBB di Kabupaten Tangerang.
Ia mengimbau agar petugas PSBB lebih tegas lagi dalam melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih melanggar, kemudian sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.
"Harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar, sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar agar kita benar-benar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang," tambah Romli.
Baca Juga: Kota Tangerang Siapkan 29 Rumah Sakit Bagi Warga Sakit dengan Keluhan Umum